Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Rabu, 10 April 2024 - 22:03 WIB

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Sebuah langkah hukum yang penting ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (3/4/2024), telah menaikkan status terhadap inisial SW (40 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengungkapkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

Baca Juga :  Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

Dikatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang dikenal sebagai _Future Electronic Commerce (FEC)_.

Baca Juga :  Gelar KRYD Malam Minggu, Polres Sumbawa Amankan Sajam, Miras Hingga Knalpot Brong

Menurut Kombes Pol. Nasrun, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

“Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya,” jelasnya.

Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024 Satgas Banops Yankes Cek Kesehatan Personel OMB

“Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan,” tambahnya.

Dengan adanya langkah hukum itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Kerap Edarkan Sabu, Pria Di Alas Barat Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Hukrim

Cegah Penyalahgunaan, Polres Loteng Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala.

Hukrim

Polsek Utan Gerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan HP

Hukrim

Maling Beraksi Di Rumah Kosong, Polsek Labuhan Badas Bersama Tim Puma Ringkus Pelaku Curat

Hukrim

Jelang Event Bau Nyale Polres Loteng Tingkatkan Operasi Miras

Hukrim

Pimpin Apel Gelar Pasukan, Djoko Poerwanto : Operasi Zebra Rinjani Mengajarkan kita Beradab di Jalan Raya

Headline

Diduga Terjatuh Seorang Nelayan Hilang di Perairan Selat Lombok-Bali

Headline

Komisi III DPR Dorong Korlantas Bertransformasi Menjadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga