Polres Bima Kota Polda NTB Tangkap 1 Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:37 WIB

Polres Bima Kota Polda NTB Tangkap 1 Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi

Polres Bima Kota Polda NTB Tangkap 1 Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi

 

Mandalikatoday-Kota Bima,(NTB) – Personel Polres Bima Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi di RT 01 RW 01 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam operasi ini, AR (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa AR melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kronologi kejadian bermula ketika anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry. Polisi kemudian membuntuti AR hingga Pasar Senggol Kota Bima, di mana AR diamankan bersama mobil yang memuat gas oplosan dan dibawa kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus.

“Di rumah tersangka, kami menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG, termasuk 34 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 1 tabung gas 12 kg non-subsidi kosong, 5 regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya,” jelas Kompol Herman.

Barang bukti yang disita antara lain:Mobil Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 kg non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 kg non-subsidi, 35 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel gas 12 kg non-subsidi, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kg subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 kg subsidi dengan plastik segel, Ember berisi plastik es batu dan Timbangan, potongan baliho, dan berbagai alat lainnya.
Modus operandi AR adalah membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. AR kemudian membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas. Setelah tabung non-subsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba.

Baca Juga :  Dua Ibu Rumah Tangga di Desa Tepas Sepakat Tempuh Mediasi Dalam Penyelesaian Masalah

“Setelah tabung non-subsidi terisi, dia memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba,” ungkap Kompol Herman.

Dari setiap tabung gas oplosan 12 kg non-subsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 kg non-subsidi dia mendapat untung Rp 20.000 per tabung.

“Kini AR beserta barang bukti sedang diproses di Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Herman.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Bima Kota.

MT-01

Mandalikatoday-Kota Bima,(NTB) – Personel Polres Bima Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi di RT 01 RW 01 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam operasi ini, AR (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa AR melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kronologi kejadian bermula ketika anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry. Polisi kemudian membuntuti AR hingga Pasar Senggol Kota Bima, di mana AR diamankan bersama mobil yang memuat gas oplosan dan dibawa kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus.

“Di rumah tersangka, kami menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG, termasuk 34 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 1 tabung gas 12 kg non-subsidi kosong, 5 regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya,” jelas Kompol Herman.

Barang bukti yang disita antara lain:Mobil Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 kg non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 kg non-subsidi, 35 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel gas 12 kg non-subsidi, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kg subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 kg subsidi dengan plastik segel, Ember berisi plastik es batu dan Timbangan, potongan baliho, dan berbagai alat lainnya.
Modus operandi AR adalah membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. AR kemudian membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas. Setelah tabung non-subsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Kapolsek Tanjung Lakukan Kordinasi

“Setelah tabung non-subsidi terisi, dia memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba,” ungkap Kompol Herman.

Dari setiap tabung gas oplosan 12 kg non-subsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 kg non-subsidi dia mendapat untung Rp 20.000 per tabung.

“Kini AR beserta barang bukti sedang diproses di Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Herman.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Bima Kota.

MT-01

Mandalikatoday-Kota Bima,(NTB) – Personel Polres Bima Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi di RT 01 RW 01 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam operasi ini, AR (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa AR melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kronologi kejadian bermula ketika anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry. Polisi kemudian membuntuti AR hingga Pasar Senggol Kota Bima, di mana AR diamankan bersama mobil yang memuat gas oplosan dan dibawa kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus.

Baca Juga :  Polsek Empang Bantu Evakuasi Korban Tenggelam Di Kecamatan Tarano

“Di rumah tersangka, kami menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG, termasuk 34 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 1 tabung gas 12 kg non-subsidi kosong, 5 regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya,” jelas Kompol Herman.

Barang bukti yang disita antara lain:Mobil Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 kg non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 kg non-subsidi, 35 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel gas 12 kg non-subsidi, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kg subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 kg subsidi dengan plastik segel, Ember berisi plastik es batu dan Timbangan, potongan baliho, dan berbagai alat lainnya.
Modus operandi AR adalah membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. AR kemudian membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas. Setelah tabung non-subsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba.

“Setelah tabung non-subsidi terisi, dia memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba,” ungkap Kompol Herman.

Dari setiap tabung gas oplosan 12 kg non-subsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 kg non-subsidi dia mendapat untung Rp 20.000 per tabung.

“Kini AR beserta barang bukti sedang diproses di Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Herman.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Bima Kota.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Respon Cepat Polsek Bayan Bersama Warga Evakuasi Korban Di Tanam Nasional Gunung Rinjani

Peristiwa

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2025, Semangat Juang Menggema di Bhara Daksa

Peristiwa

Sat Lantas Polres Bima Kota Olah TKP Laka Lantas Tunggal Bus Mini di Lambu.

Peristiwa

Polda NTB Jalin Kerja Sama Dengan Penyedia Jasa Internet

Peristiwa

Direktur F4P NTB Angkat Bicara Terkait SPPG Labulia 2 Nol Gizi Minta di Audit.

Headline

Hearing Publik LINK NTB–RSUD Praya Berlangsung Terbuka, Dugaan Pengadaan Bermasalah Dibedah Satu Per Satu

Peristiwa

Sepak Terjang Tukang Begal Berujung Ditangan Tim Puma 1 Polres Bima Kota

Peristiwa

Hujan Angin Terjang Batukliang, Puluhan Rumah Rusak, Babinsa Respon Cepat Evakuasi Korban