Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024, Begini Hasil Pansus 14 Ranperda Pembentukan Desa - Mandalikatoday




Home / Headline / Pembangunan

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:03 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024, Begini Hasil Pansus 14 Ranperda Pembentukan Desa

LOMBOK TENGAH, NTB| Mandalika Today –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap hasil pembahasan 14 Ranperda pembentukan desa, Kamis (20/6/2024).

 

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah HM. Nursiah, para anggota DPRD Lombok Tengah, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah dari unsur Forkopimda Kabupaten Lombok Tengah.

 

Laporan Pansus DPRD terhadap hasil pembahasan 14 Ranperda pembentukan Desa disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i S Pd.

 

Dalam laporannya, Ahmad Rifa’i memaparkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Desa yang disampaikan oleh Pemkab Lombok Tengah pada Rapat Paripurna sebelumnya yang terdiri dari Desa Benue Kecamatan Batukliang, Desa Tojong-ojong Kecamatan Batukliang, Desa Monggas Bersatu Kecamatan Kopang, Desa Peseng Kecamatan Kopang, Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat, Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya Barat, Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat, Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat, Desa Dahe Kecamatan Praya Timur, Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur, Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur, Desa Semudane Kecamatan Praya Timur, Desa Awang Kecamatan Pujut dan Desa Nandus Kecamatan Pujut.

 

“Dan atas penyampaian 14 Ranperda tersebut, DPRD Lombok Tengah melalui Rapat Paripurna pada tanggal 13 Juni 2024 lalu, telah membentuk Pansus yang ditugaskan untuk membahas 14 Ranperda dimaksud. Kegiatan pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan 19 Juni 2024 atau hanya dalam waktu 2 hari kerja yaitu tanggal 15 dan 19 Juni, sedangkan tanggal 15 sampai dengan 18 Juni merupakan hari libur,” jelasnya.

 

Namun demikian, tutur Rifa’i, di tengah keterbatasan waktu yang dialokasikan tersebut, Pansus telah berupaya untuk  memaksimalkan waktu yang tersedia dengan memanfaatkan hari libur untuk tetap bekerja.

 

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan serta dedikasi dari pansus beserta seluruh pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Hukum, Panitia Pemekaran Desa, seluruh jajaran pemerintahan Desa induk maupun Desa persiapan, Pansus dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tepat pukul 01.09 dini hari, kamis 20 Juni 2024. Selama kurun waktu tersebut diatas,”ucapnya.

Baca Juga :  Melalui Pengobatan Masal, Kodim Loteng Dukung Kegiatan Bhakti Wartawan Di Aik Bukak

 

Adapun dijelaskan Rifa’i, Desa Masjuring merupakan pemekaran dari Desa Bonder dengan luas wilayah Desa Masjuring semula 350 hektar berubah menjadi 327,75 hektar dengan Jumlah penduduk yang semula berjumlah 4.333 jiwa berubah menjadi 4.642 jiwa. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni Dusun Buntimba dengan jumlah penduduk semula 431 jiwa berubah menjadi 436 jiwa, Dusun Batu Mulud dengan jumlah penduduk semula 349 jiwa berubah menjadi 447 jiwa, Dusun Barebelik dengan jumlah penduduk semula 565 jiwa berubah menjadi 767 jiwa, Dusun Masjuring dengan jumlah penduduk semula 716 jiwa berubah menjadi 964 jiwa, Dusun Balibe dengan jumlah penduduk semula 390 jiwa berubah menjadi 487 jiwa, Dusun Jurang Are 1 dengan jumlah penduduk semula 767 jiwa berubah menjadi 316 jiwa, Dusun Jurang Are 2 dengan jumlah penduduk semula 335 jiwa berubah menjadi 780 jiwa dan Dusun Buras dengan jumlah penduduk semula 689 jiwa  berubah menjadi 718 jiwa, Pusat pemerintahan Desa Masjuring yang semula di Dusun  Buntimba berubah menjadi Dusun Jurang Are I (Satu).

 

“Desa Nandus merupakan pemekaran dari Desa Mertak dengan luas wilayah Desa Nandus semula 1563,33 hektar berubah menjadi 869,42 hektar dengan Jumlah penduduk yang semula berjumlah 3.106 jiwa berubah menjadi 3.591 jiwa, Rincian jumlah penduduk pada masing-masing Dusun yakni, Dusun Songgong dengan jumlah penduduk semula 405 jiwa berubah menjadi 437 jiwa, Dusun Nandus dengan jumlah penduduk semula 401 jiwa berubah menjadi 508 jiwa, Dusun Montong Denong dengan jumlah penduduk semula 184 jiwa berubah menjadi 214 jiwa, dan Dusun Serene,” ungkapnya.

 

Selanjutnya Desa Awang merupakan pemekaran dari Desa Mertak dengan luas wilayah Desa Awang semula 1.500 hektar berubah menjadi 702,93 hektar dengan Jumlah penduduk yang semula berjumlah 2.509 jiwa berubah menjadi 2.513. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni, Dusun Awang Asam dengan jumlah penduduk semula 273 jiwa berubah menjadi 275 jiwa, Dusun Awang Balak I dengan jumlah penduduk semula 520 jiwa berubah menjadi 519 jiwa, Dusun Awang Balak II dengan jumlah penduduk semula 356 jiwa berubah menjadi 354 jiwa, Dusun Awang Balak III dengan jumlah penduduk semula 510 jiwa berubah menjadi 500 jiwa, Dusun Awang Kebon dengan jumlah penduduk semula 443 jiwa berubah menjadi 450 jiwa dan Dusun Tanak Beak dengan jumlah penduduk semula 407 jiwa berubah menjadi 415 jiwa, Penulisan nama Dusun Awang Asam disempurnakan menjadi  Dusun Awang Asem.  Pusat pemerintahan Desa Awang yang semula di Dusun Awang berubah menjadi Dusun Awang Balak II.

Baca Juga :  Hadiri Dialog Lanskap Sport Tourism The Mandalika, PJ Gubernur NTB : NTB Terus Melaju Melalu Sport Tourism

 

Desa Kidang Baru merupakan pemekaran dari Desa Kidang dengan Luas wilayah Desa Kidang Baru 359 ha. Jumlah penduduk yang semula berjumlah 2.613 jiwa berubah  menjadi 2640 jiwa. Rincian jumlah penduduk pada masing-masing dusun yakni Dusun Bulurundak dengan jumlah penduduk semula 460 jiwa berubah menjadi 466 jiwa, Dusun Kidang dengan jumlah penduduk semula 763 jiwa  berubah menjadi 772 jiwa, Dusun Mekar Sari dengan jumlah penduduk semula 394 jiwa berubah menjadi 395 jiwa, Dusun pengantap dengan jumlah penduduk semula 268 jiwa berubah menjadi 268, Dusun Montong Gereneng dengan jumlah penduduk semula 157 jiwa berubah menjadi 164 jiwa, Dusun Montong Kecipul dengan jumlah penduduk semula 238 jiwa berubah menjadi 240 jiwa dan Dusun Ngempeng dengan jumlah penduduk semula 333 jiwa berubah menjadi 335 jiwa, Pusat pemerintahan Desa Kidang Baru di Dusun Kidang.

Desa Embung Puntik merupakan pemekaran Desa Sengkerang, Desa Embung Puntik memiliki luas wilayah semula 401,012 ha berubah menjadi 340,61 ha. Dengan Jumlah Penduduk semula 3.969 jiwa berubah menjadi 4077  jiwa, Cakupan wilayah kerja Desa Embung Puntik terdiri atas 12 Dusun dengan rincian jumlah penduduk yakni Dusun Telok Bat I dengan jumlah penduduk semula 391 jiwa berubah menjadi 400 jiwa, Dusun Telok Bat II dengan jumlah penduduk semula 294 jiwa berubah menjadi 298 jiwa, Dusun Telok Timuk I dengan jumlah penduduk semula 386 jiwa berubah menjadi 399 jiwa, Dusun Telok Timuk II dengan jumlah penduduk semula 337 jiwa berubah menjadi 346 jiwa, Dusun Pinggir I dengan jumlah penduduk semula 423 jiwa  berubah menjadi 432 jiwa, Dusun Pinggir II dengan jumlah penduduk semula 195 jiwa berubah menjadi 206 jiwa, Dusun Pesaut dengan jumlah penduduk semula 300 jiwa berubah menjadi 309 jiwa, Dusun Pemondah dengan jumlah penduduk semula 512 jiwa berubah menjadi 521 jiwa, Dusun Rebak I dengan jumlah penduduk semula 315 jiwa berubah menjadi 324 jiwa, Dusun Rebak II dengan jumlah penduduk semula 297 jiwa berubah menjadi 306 jiwa, Dusun Balin Gagak dengan jumlah penduduk semula 346 jiwa berubah menjadi 354 jiwa dan Dusun Dasan Lendang dengan jumlah penduduk semula 173 jiwa berubah menjadi 182 jiwa,  Penulisan Dusun Rebak I dan Dusun Rebak II disempurnakan menjadi Dusun Bagek Rebak I dan Dusun Bagek Rebak II dengan Pusat pemerintahan Desa Embung Puntik yang semula berkedudukan di Dusun Embung Puntik berubah menjadi Dusun Pesaut.

Baca Juga :  Simak Berikut Pesan Ketua DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029

 

Desa Dahe merupakan pemekaran dari Desa Mujur, Desa Dahe memiliki luas wilayah 349 ha dengan jumlah penduduk 3.027 jiwa. Cakupan wilayah kerja Desa Dahe terdiri atas 6 Dusun dengan jumlah penduduk di Dusun Senayan dengan jumlah penduduk 629 jiwa, Dusun Dahe dengan jumlah penduduk 462 jiwa, Dusun Berenyok dengan jumlah penduduk 598 jiwa, Dusun Lokon dengan jumlah penduduk 382 jiwa, Dusun Gawah Malang dengan jumlah penduduk 589 jiwa dan Dusun Serasap dengan jumlah penduduk 367 jiwa, dengan Pusat pemerintahan Desa Dahe berkedudukan di Dusun Dahe.

 

Desa Semudane merupakan pemekaran dari Desa Semoyang. Desa Semu Dane yang semula memiliki luas wilayah 441 ha berubah menjadi 259,59 ha. Jumlah penduduk semula 2.583 jiwa berubah menjadi 2854 jiwa.

 

Di akhir laporan Pansus, Rifa’i menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran pemerintah daerah yang diwakili oleh kepala dinas PMD bersama kabid pemerintahan Desa, kabag hukum beserta staf, sekretaris DPRD beserta seluruh jajarannya, yang tidak mengenal lelah dalam mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan pembahasan 14 Ranperda tersebut.

 

“Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada panitia pemekaran Desa, jajaran pemerintahan Desa serta seluruh lapisan masyarakat di 14 Desa persiapan yang telah berjuang keras, mengorbankan waktu dan juga materi untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna mewujudkan 14 Desa persiapan ini menjadi Desa definitif,” tutupnya.

 

MT02

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Mendagri Lantik Pj Gubernur NTB, Mendagri Pesankan Keberlanjutan Pembangunan

Pembangunan

Lombok Tengah Persiapan Menuju STQH Ke-XXVIII Tingkat Provinsi NTB.

Pembangunan

PPID Utama Prov NTB Lakukan Submit E-Monev 2023, Berharap Buah Kerja Keras Hasil Maksimal

Headline

Polres Loteng Diminta Atensi Laporan Wartawan

Headline

Dugaan Keracunan Sate SPPG Bujak: Puluhan Penerima Manfaat Terdampak, ALARM-NTB Desak Evaluasi Total SPPG

Headline

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Siapkan Dukungan Penuh Untuk Keamanan Siber pada event Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Pembangunan

Bupati Lombok Tengah Setujui 18 Desa Pemekaran dan Siapkan Anggarannya.

Pembangunan

Gubernur dan DPRD NTB Sepakati KUA-PPAS APBD 2023