Tersangka FMI Ditahan Polda Sulteng, AKBP Sugeng: Benar, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali - Mandalikatoday




Home / Headline / Hukrim

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:07 WIB

Tersangka FMI Ditahan Polda Sulteng, AKBP Sugeng: Benar, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali

Sulteng | Mandalika Today – Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (05-07-2024)

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (03-07-2024) lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas

“Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu”, pungkasnya

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023

Baca Juga :  Kapolres Loteng Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Baca Juga :  Inovasi Tingkatkan Skill Bahasa Inggris, SMAN 1 Pringgarata Gandeng Kampung Inggris Pare 

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga :  Terlapor Dugaan Penipuan Dipanggil Polisi, Tulisan Bajunya Ngeri-ngeri Sedap

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

MT

Share :

Baca Juga

Headline

Menteri Pertahanan RI Dorong Prajurit Brigif TP 31/PS Menjadi Teladan Kerakyatan di Tengah Masyarakat

Headline

Dandim Loteng Hadiri Peresmian Masjid Asrama Putra Pondok Pesantren Manhalul Maarif Darek

Headline

Penuh Khidmat, Upacara HUT RI Ke-79 Dipimpin Bupati Lombok Tengah

Headline

Prajurit Denma Brigif TP/31/PS Laksanakan Pembersihan di Area Marshaling mako Brigif.

Hukrim

Tim Opsnal Satreskrim Sergap Dua Pelaku Curanmor, Modus Gasak Motor Korban Sesama Suku NTT

Headline

Inovasi Tingkatkan Skill Bahasa Inggris, SMAN 1 Pringgarata Gandeng Kampung Inggris Pare 

Headline

Dua Kafilah Lombok Tengah, Muh. Zaky Irsyad Batuta dan Salwa Salsabila, Ikut Menorehkan Prestasi, NTB Masuk 10 Besar STQH Nasional

Hukrim

Mayat Pria Ditemukan di Perkebunan, Polsek Pemenang Selidiki Dugaan Bunuh Diri