Polda NTB Janji Selesaikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan - Mandalikatoday




Home / Headline

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:28 WIB

Polda NTB Janji Selesaikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan

Polda NTB Janji Selesaikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Pelantikan Usai, Polda NTB Harus Lanjutkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan

Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) tuntut janji Ditreskrimun Polda NTB soal penanganan perkara dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan yang rabu lalu dilantik untuk periode 2024-2029.

“Kami berharap tidak ada alasan lagi bagi penyidik juga Ditreskrimun Polda, terlebih berdalih surat telegram Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.4/2023,” tegas Ketua ASD, Agus Susanto, Rabu 28 Agustus 2024 kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Guru Siti Munajah: Pengabdian Puluhan Tahun Berakhir Pilu, Sertifikasi dan Inpassing Tak Jadi Jaminan.

Agus menyebut salah satu point yang ditegaskan dalam surat telegram tersebut bahwa proses lidik/sidik yang melibatkan pesrta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda sampai proses pengambilanj sumpah dan janji selesai dilakukan.

“Hal itu untuk menghindari persepsi kalau Polri mengarahkan dukungan pada salah satu peserta,” jelas Agus.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Seteluk Atas Dampingi Registrasi Hewan Ternak

Atas hal tersebut lanjut Agus, penyidik memang harus berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan kasus tersebut, kecuali bila tertangkap tangan melakukan kejatan dengan ancaman pidana mati.

“Pada point lainya, penundaan penyidikan hanya bentuk kehati-hatian untuk menghindari kontra produktif yang menyeret polri berpihak pada proses politik,” jelas Agus.

Maka setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji bisa dilanjutkan sesuai proses yang berlaku.

Baca Juga :  AKBP Agus Purwanta Dilantik Jadi Kapolres Lotara

Dengan demikian,  tidak ada alasan lagi untuk tidak tersangkakan oknum Dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam melenggang di kantor wakil rakyat itu.

“Janji kemarin, jenis perkara pemilu ditindaklanjuti setelah mengucapkan sumpah janji,” tandas Agus.

Agus berpesan, pasca pelantikan anggota DPRD Loteng, tidak lagi alasan menunda penegakkan hukum tersebut.

Jb-Mt

Share :

Baca Juga

Headline

Komandan Brigif Berikan Apresiasi dan Hadiah kepada Prajurit Denma Brigif TP/31/PS dan Yon TP/875/SYP pada Malam Pergantian Tahun 2026

Headline

Polres Loteng Pastikan Keamanan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

Headline

Danbrigif TP 31/PS Instruksikan Siaga Satu, Ratusan Prajurit Disiapkan Hadapi Kemungkinan Penugasan

Headline

LINK NTB Hearing di Dinas PUPR Lombok Tengah, Sepakati Turun Langsung Cek 29 Proyek Jalan

Headline

Penasehat Hukum, H.Akhmad Salehudin SH Mendampingi Terdakwa Dugaan Membuat Surat Palsu di PN Praya.

Headline

Dinas PUPR Lombok Tengah “Dikecapin” Pemilik Minimarket di Selong Belanak.

Headline

Polres Loteng Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kecamatan Jonggat

Headline

De Balen Soultan Hotel Poltekpar Lombok Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru 2025