Kepsek SMAN 1 Pringgarata Resmi di Laporkan Ke APH Oleh Pimpinan Media Suara Lombok News. - Mandalikatoday




Home / Headline / Peristiwa

Selasa, 19 November 2024 - 21:32 WIB

Kepsek SMAN 1 Pringgarata Resmi di Laporkan Ke APH Oleh Pimpinan Media Suara Lombok News.

Kepsek SMAN 1 Pringgarata Resmi di Laporkan Ke APH Oleh Pimpinan Media Suara Lombok News.

 

MANDALIKATODAY-LOMBOK TENGAH,(NTB) – Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Suaralomboknews.com resmi melaporkan pihak SMAN 1 Pringgarata ke Polres Lombok Tengah, Selasa, 19 November 2024.

Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pringgarata dilaporkan terkait UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Melalui Penasehat Hukumnya, Muhanan SH MH, Pimred Media Suara Lombok News, Khaerul Amjar menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan-kawan (dkk) ke Polres Lombok Tengah.

“Kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan kawan hari ini ke Polres Lombok Tengah,” kata Muhanan usai menerima bukti tanda surat penerimaan pengaduan dari SPKT Resor Lombok Tengah.

“Laporan tersebut teregestrasi dengan nomor STPP/310/XI/2024/SPKT Res Loteng,” katanya lagi.

Sebelumnya, SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Baca Juga :  Police Goes To School, Satlantas Polres Loteng Jadikan Pelajar Sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.

Gibest sapaan akrabnya bilang, kliennya merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan merasa di rugikan secara materil maupun immateril.

“Makanya kami melaporkan hal tersebut dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

AMSI NTB KECAM PIHAK SMAN 1 PRINGGARATA

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengecam pihak SMAN 1 Pringgarata yang melakukan stempel hoax terhadap pemberitaan media yang terkonfirmasi.

Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan mengatakan, apa yang dilakukan pihak SMAN 1 Pringgarata sangat tidak elok dengan menuduh media menyebarkan hoax.

Dia mengingatkan, jika keberatan dengan pemberitaan, harus melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang dan bukan menyebarkan fitnah ke masyarakat.

Baca Juga :  ARB Ingatkan Pejabat Pemkab Lombok Tengah Jaga Integritas, Jangan Sampai Berurusan Dengan KPK.

“Jika tidak terima dengan pemberitaan, seharusnya ditempuh dengan mekanisme yang tertuang dalam UU Pers yaitu hak koreksi atau hak jawab. Bukan dengan menuduh menyebarkan hoax dan memposting di akun medsos,” katanya.

Dia menjelaskan media suaralomboknews.com merupakan Anggota AMSI NTB yang telah mengikuti berbagai training Cek Fakta. Sehingga media tersebut tentu dapat membedakan mana fakta dan hoax.

“Seluruh media yang tergabung di AMSI NTB sudah lulus mengikuti training cek fakta, dan masuk dalam Koalisi Cek Fakta bersama Mafindo, AJI dan Google News Initiative,” ujarnya.

Dia meminta pihak Dikbud NTB untuk mengevaluasi pihak sekolah dan pihak yang terlibat dalam membuat stempel pemberitaan media hoax.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB mengevaluasi kepala sekolah SMAN 1 Pringgarata,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi AMSI NTB, Satria Zulfikar menegaskan stempel hoax yang dilakukan pihak SMAN 1 Pringgarata terhadap pemberitaan media tersebut adalah bentuk membungkam kemerdekaan pers.

Baca Juga :  BGN Gandeng Komisi IX DPR RI Jalan Bareng Sosialisasi MBG

“Terlebih lagi saat ditelusuri, wartawan yang menulis sudah memenuhi standar konfirmasi namun pihak sekolah tidak berkenan menjawab. Media ini sudah memenuhi standar kode etik jurnalistik, sehingga stempel hoax dari pihak sekolah adalah bentuk pembungkaman kemerdekaan pers,” ujar dia.

Dia mengatakan stempel hoax pihak SMAN 1 Pringgarata dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, sehingga sangat berdampak buruk terhadap kemerdekaan pers.

“Cap hoax tersebut dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis dan menjadi bagian dari kekerasan terhadap jurnalis. Ada sanksi bagi pihak yang melakukan itu seperti pada Pasal 18 UU Pers,” tegasnya.

Dia meminta pihak SMAN 1 Pringgarata untuk mencabut banner yang melakukan stempel hoax kepada media dan meminta maaf secara terbuka.

“Karena seharusnya sekolah menjadi teladan yang baik, bukan sebaiknya melakukan upaya-upaya yang menghambat kemerdekaan pers,” katanya.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polres Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Kecamatan Praya Tengah.

Headline

‎Polres Loteng Bersama Polda NTB Cek Kesiapan Pengamanan Jalur Event MotoGP 2025.

Headline

Peringati HUT TNI Ke-79, Kodim Loteng Gelar Lomba PBB dan Bernyanyi Antar Sekolah

Headline

Polda NTB Sosialisasi Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Pelecehan Seksual di SMAN 1 Narmada

Headline

Walikota Mataram, H.Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Headline

Dominasi TKA di Mandalika: Alarm dari SPN–KSPI NTB untuk Masa Depan Pekerja Lokal

Headline

Penasehat Hukum, H.Akhmad Salehudin SH Mendampingi Terdakwa Dugaan Membuat Surat Palsu di PN Praya.

Headline

Wakil Bupati Lantik Pengurus Lazah NW di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah