Rapat Paripurna Sidang Pertama DPRD Lombok Tengah Tahun 2025. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:41 WIB

Rapat Paripurna Sidang Pertama DPRD Lombok Tengah Tahun 2025.

Rapat Paripurna Sidang Pertama DPRD Lombok Tengah Tahun 2025.

MANDALIKATODAY-LOTENG,(NTB) – Mengawali Rapat Paripurna Sidang Pertama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah Pada hari ini Rabu 8/1/2025, ‘Saya Mengajak hadirin yang terhormat, untuk Bersama-sama Memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. yang Telah Melimpahkan Rahmat Taufiq, Hidayah Serta Inayahnya Kepada Kita Sekalian, Sehingga Pada hari ini kita Dapat Menghadiri Rapat Paripurna ini dalam Keadaan Sehat Wal’afiat.

Selanjutnya Sholawat Serta Sala Kita Haturkan Kepada Junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW, Beserta Keluarga, Sahabat dan Sekalian Pengingikutnya, mendapatkan Safa’atnya. AMIN.. YA.. ROBBAL’ALAMIN.

Rapat Sidang Dewan ini, Yang Terhormat; BUPATI/WAKIL BUPATI LOMBOK TENGAH;

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Ketua Pengadilan Negeri Praya;

“Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;

Direktur RSUD Praya, Direktur Perumda Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah, Direktur Bank NTB Syariah Lombok Tengah;

Para Camat, Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Lombok Tengah;
“Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat Perlengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang Dewan yang terhormat ini kami Sesuaikan dengan catatan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Anggota Dewan yang telah Menandatangani Daftar hadir berjumlah….orang, dan yang belum Menandatangani Daftar hadir berjumlah……orangdengan rincian sebagai berikut:

FRAKSI PARTAI GERINDRA : JUMLAH 7 ORANG, HADIR ORANG.
FRAKSI PARTAI GOLKAR : JUMLAH 7 ORANG, HADIR ORANG.
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA : JUMLAH 6 ORANG, HADIR ORANG.
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA : JUMLAH 6 ORANG, HADIR ORANG.
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN : JUMLAH 6 ORANG, HADIR ORANG.
FRAKSI NASDEM : JUMLAH 6 ORANG, HADIR ORANG.
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT : JUMLAH 4 ORANG, HADIR ORANG.
FRAKSI AMANAT PERJUANGAN RAKYAT : JUMLAH 4 ORANG, HADIR ORANG.
FRAKSI PERSATUAN BINTANG RAKYAT : JUMLAH 4 ORANG, HADIR ORANG.

Oleh Karena itu, Berdasarkan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Khususnya Pasal 110 Ayat (1) Huruf C, Kuorum telah Terpenuhi. “Selanjutnya Izinkan Saya Membuka Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat ini, Dengan Bersama-sama.

“Sidang Dewan yang Kami Hormati. Memperhatikan Ketentuan Pasal 115 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang Menyebutkan Bahwa Keputusan Pimpinan DPRD tentang hasil Penyempurnaan Rancangan APBD yang Dilaporkan pada sidang Paripurna berikutnya, “Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Kedua tahun Sidang 2024-2025. Pada Rapat Paripurna hari ini, Ijinkan kami Menyampaikan dan Membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 5 tahun 2024 tentang Keputusan dan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Lombok Tengah Tentang Penjabaran Anggaran untuk itu, Kepada Saudara Sekretaris DPRD Sekaligus Sekretaris Badan anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kami Persilahkan.

Baca Juga :  Polres Loteng Olah TKP Laka Lantas Di Praya Tengah Yang Menyebabkan Dua Orang Meninggal Dunia.

Terimakasih Kami Sampaikan Kepada Saudara Suhadi Kana, S.Sos., M.H. Sekertaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang Dewan ini Memperhatikan Ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Khususnya Pasal 26 Huruf 1 yang Menyebutkan Bahwa Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang Untuk Menyampaikan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dalam Parat Paripurna yang Khusus diadakan untuk itu, Maka Melalui Kesempatan ini, Ijinkan Saya atas Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Menyampaikan Beberapa hal yang berkaitan dengan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Lombok

DPRD Kabupaten Lombok Tengah Melaksanakan Berbagai Kegiatan Sebagai Implementasi tugas Fungsi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang dapat Kami Jelaskan Sebagai Berikut:

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Pada Masa Persidangan Tahun 2024, DPRD Kabupaten Lombok Tengah Telah Berhasil Menyelesaikan Pembahasan Ranperda Sebanyak 21(DUA PULUH SATU) Ranperda, Dimana Ranperda Tersebut Terdapat 4 Ranperda Usul DPRD yaitu:

Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang ditetapkan Pada Tanggal 26 Februari 2024 dan Merupakan Perubahan Propemda Tahun 2023;
Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan yang ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 dan Merupakan Perubahan Propemperda Tahun 2023;
Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ditetapkan Pada Tanggal 26 Agustus 2024 yang Termasuk dalam Propemperda Tahun 2023, dan Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ditetapkan pada Tanggal 26 Agustus 2024 yang termasuk dalam Propemperda tahun 2023.

“Selanjutnya terdapat 17 (Tujuh belas) Ranperda Usul Pemerintah Daerah Diantaranya: Ranperda Tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2024 yang Termasuk Kedalam Propemperda tahun 2023;
Ranperda tentang Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024-2045, ditetapkan Pada Tanggal 25 Juli 2024 Termasuk Kedalam Propemperda tahun 2024.
Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2016, Tentang Penyelanggaraan Pemerintah dan Pembangunan Desa, Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2024 termasuk Kedalam Propemperda Tahun 2024; dan 14 (Empat Belas) Buah Rancangan 2024; tentang Pembentukan Desa baru yang termsuk dalam Propemperda tahun 2024.

Baca Juga :  Diduga Selingkuh Suami Tega Bunuh Istri di Amankan ‎Polisi. ‎

“Selain membahas dan Menetapkan Ranperda usul DPRD Maupun Ranperda Usul Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga sudah Menyelesaikan Pembahasan terhadap 3 Ranperda komulatif terbuka yaitu:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023; Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2024; dan Ranperda tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
Selain itu, DPRD Jabupaten Lombok Tengah juga telah dan Sedang Membahas Beberapa Ranperda usul DPRD yang termasuk ke dalam Propemperda tahun 2024 yaitu;
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda nomor 24 tahun 2002 tentang Pemberatasan Minuman Keras , usul komisi I;
Rancangan-rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan ekonomi Kreatif, usul k Komisi II;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan rumah susun Sederhana, usul Komisi III; dan yang terakhir adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang pondok Pesantren,yang Merupakan Usul Komisi IV.
Dimana tahapan Pembahasan Ranperda ini Masih dalam tahapan Harmonisasi di Kemenkumham NTB.

“Rapat Paripurna DPRD Telah kita laksanakan Sebanyak 28 (Duapuluh delapan) kali dengan Rincian:
18(Delapan belas) kali Rapat Paripurna di Laksanakan oleh anggota DPRD Periode 2019-2024 Dan 10 (Sepuluh) kali Rapat Paripurna di laksanakan Oleh anggota DPRD Periode 2024_2029.
Hearing/rapat dengar Pendapat umum;
Hearing/rapat dengar Pendapat umum telah di Laksanakan sebanyak 17(Tujuh belas) kali dengan Rincian 12 (Dua belas) kali Dilaksanakan oleh anggota DPRD Periode 2019-2024 Dan 5 (lima) kali di Laksanakan oleh anggota DPRD Periode 2024-2029.

Rapat_rapat AKD;
Rapat Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dapat kami Rincikan sebagai berikut:
Rapat Komisi telah di Laksanakan sebanyak 54 (lima puluh empat) kali Dengan rincian 30 (Tiga Puluh) kali dilaksanakan Oleh anggota DPRD Periode 2019-2024 dan 24 (Dua puluh empat) kali di Laksanakan oleh anggota DPRD Periode 2024_2029; Adapun rincian kegiatan Rapat Badan anggaran Adalah sebagai berikut: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023;
Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023;
Pembahasan rancangan KUA _PPAS APBD tahun Anggaran 2025;
Pembahasan rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  ‎Polres Loteng Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka Saat Libur Lebaran. ‎

“Rapat badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Telah Dilaksanakan sebanyak 2(dua)kali di Mana rapat Tersebut dilaksanakan oleh Bapemperda periode 2029-2024 1(satu)kali di laksanakan oleh bapemperda Periode 2024-2029 Rapat badan Kehormatan telah Dilaksanakan Sebanyak 3(tiga)kali oleh Badan kehormatan Periode 2019-2924 dan 1 kali oleh Badan kehormatan Periode 2024-2029; Rapat pansus telah di laksanakan Sebanyak 30(tiga puluh)kali dengan rincian 20(dua puluh)kali di laksanakan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 dan 10(sepuluh) kali di laksanakan oleh anggota DPRD periode 2024_2029; Sehingga, jika di jumlahkan Keseluruhan rapat yang telah di laksanakan oleh masing-masing AKD Berjumlah 114 kali pelaksanaan rapat.

Keputusan DPRD telah diterbitkan sebanyak 16(enam belas) keputusan dengan rincian 8(delapan) Keputusan di Terbitkan pada masa ke anggota DPRD periode 2019_2024 dan 8(delapan) keputusan di Terbitkan pada masa ke anggotaan DPRD periode 2024_2029.

Selanjutnya Izinkan Kami Membuka Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025, dengan Bersama-sama Melafazkan Kalimat Bismilah. “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM“ dengan harapan Semoga Keseluruhan Kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah dan akan ditetapkan pada Masa Persidangan Kedua, Dapat diridoi oleh Allah SWT. Amin-amin, ya Robbal Alamin.

“Untuk Kita Maklumi Bersama, Bahwa Kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025 telah Dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Secara Garis Besar, ada Beberapa Kegiatan yang Akan dilaksanakan pada Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025, Yaitu :
Lanjutan Kegiatan Panitia Khusus 1 dalam Membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD dan Panitia Khusus ll dalam Membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD;
Rapat Paripurna Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025-2030;
Rapat Paripurna dalam Rangka Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030;
Pembahasan Ranperda Usul DPRD Baik yang termasuk dalam Propemperda Tahun 2025.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi; dan yang Terakhir
Kegiatan Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Lombok Tengah Tahun 2024.

“Rapat Paripurna Sidang Dewan ini,
Demikianlah Seluruh Rangkaian Acara Rapat Paripurna Siang ini telah Kita Lalui Bersama.
Akhir Kata Kami Ucapkan Terima Kasih atas Segala Perhatiannya, Mohon Maaf Apabila ada hal-hal yang Kurang Berkenan, dan Marilah Kita Tutup Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini, dengan Bersama-sama Mengucapkan Kalimat Hamdalah, ”ALHAMDULILLAHIRABBIL’ALAMIN,”Tutupnya.

Pimpinan Rapat
Ketu Dewan Perwakilan Rakyat,” Lalu Ramdan S.Ag.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Prajurit Denma Brigif TP 31/PS Prada Mariano Kembali Berprestasi Juara 1 Lari 5K TNI Run 2026

Headline

Perkuat Kemitraan Hukum, DPW Persadin NTB Silaturahmi ke BPN Lombok Tengah

Peristiwa

Poltekpar Lombok Fasilitasi 30 Peserta Utusan dari Seluruh Dinas pariwisata di NTB Ikut Pendidikan dan Pelatihan Teknis Parekraf Dasar Berbasis Kompetensi

Peristiwa

Sat Lantas Polres Loteng Evakuasi Korban Laka Lantas Di Bundaran Masjid Jami.

Peristiwa

193 Pejabat Loteng Dimutasi 1 Orang Lurah Mengundurkan Diri Diduga Tidak Terima Jabatan Baru.

Peristiwa

Kapolres Loteng Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek.

Peristiwa

Kapolsek Montong Gading Berikan Himbauan Kepada Seluruh Warga Agar Tidak Mudah Percaya Dengan Berita Yang Beredar di Medsos

Peristiwa

Polres Loteng Olah TKP Laka Lantas Di Jalan Rangkap Kuta Kecamatan Pujut.