Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Mengisi Kursi Kosong Dapil IV Lombok Tengah - Mandalikatoday




Home / Politik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:54 WIB

Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Mengisi Kursi Kosong Dapil IV Lombok Tengah

Tokoh dan LSM Desak PAW Anggota DPRD Mengisi Kursi Kosong Dapil IV Lombok Tengah

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Pasca Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i diberhentikan sementara menjadi anggota DPRD Loteng karena terdakwa dalam perkara ijazah palsu, sejumlah tokoh dan LSM mulai bersikap dan bersuara. Mereka mendesak agar segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Baca Juga :  Penuh Khidmat, Upacara HUT RI Ke-79 Dipimpin Bupati Lombok Tengah

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut. “Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Loteng Berikan Pengamanan Simulasi Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilu 2024

Mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Baca Juga :  Reses Didua Titik Baiq Fatmawati di Dusun Mosok Desa Puyung Kecamatan Jonggat.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Politik

Pasca Penghitungan Suara, Polsek Jajaran Polres Sumbawa Perketat Pengamanan Logistik Pemilu Di PPK

Politik

Ketua DPD Partai Gerindra NTB, HL. Pathul Bahri Minta KSB Dan Sumbawa Pertahankan Suara Prabowo di Angka 70 Persen

Politik

Pengundian Nomor di KPU Prov NTB, Pasangan Zul-Uhel Harapkan  Mendapat Angka 2 di Pilkada 2024.

Headline

Partai Buruh Gelar Seminar Nasional: Dorong Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan MK

Politik

Sebanyak 50 Orang Anggota DPRD Loteng Terpilih Akan Dilantik Pada Tanggal 28 Agustus 2024

Headline

Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Bima Kota Intensifkan Patroli di Kantor KPU

Politik

Rapat Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Lombok Tengah, Penyampaian Jawaban Kepala Daerah Tentang Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Politik

Satgas Preemtif amankan Dan Pantau Pengepakan Surat Suara