Jakarta, 31 Juli 2025 — Dalam upaya mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih inklusif dan adil, Partai Buruh menyelenggarakan Seminar Kebangsaan bertajuk “Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi” di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen bangsa seperti tokoh nasional, akademisi, LSM, mahasiswa, hingga perwakilan partai politik.
Seminar ini menjadi ruang terbuka untuk menggali gagasan konstruktif mengenai perombakan sistem Pemilu 2029 mendatang. Hadir sebagai narasumber di antaranya Jimly Asshiddiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi pertama), Zulfikar Arse Sadikin (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), M. Afifuddin (Ketua KPU RI), serta Said Salahudin (Wakil Presiden Partai Buruh).
Partai Buruh menegaskan bahwa pengaturan sistem pemilu tidak boleh hanya menjadi domain eksklusif lembaga DPR. Keterlibatan publik, khususnya kelompok nonparlemen, harus dijamin secara konstitusional. Dalam hal ini, Said Salahudin menyampaikan pentingnya pemenuhan tiga hak konstitusional bagi masyarakat sipil dan partai nonparlemen dalam revisi UU Pemilu, yakni:
-
Right to be heard – hak untuk menyampaikan aspirasi,
-
Right to be considered – hak agar aspirasi tersebut benar-benar dipertimbangkan,
-
Right to be explained – hak untuk memperoleh penjelasan terkait sejauh mana masukan diakomodasi.
Enam Isu Kunci Revisi UU Pemilu Versi Partai Buruh
Dalam paparannya, Partai Buruh menggarisbawahi enam isu utama yang mendesak untuk dibahas dalam revisi UU Pemilu:
-
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisahkan
Menindaklanjuti putusan MK, waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dijadwalkan secara terpisah agar lebih efektif dan fokus.
2–4. (Dirangkum singkat sebagai bagian dari keseluruhan kebijakan tanpa uraian langsung)
-
Verifikasi Partai Politik Harus Dipertegas oleh MK
Proses verifikasi parpol yang selama ini ditentukan melalui peraturan teknis KPU dianggap rawan penyelewengan dan ketidakadilan. Partai Buruh menilai, demi kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga, aturan verifikasi seharusnya ditetapkan langsung oleh Mahkamah Konstitusi, bukan hanya KPU atau DPR yang sarat kepentingan. -
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Menyusul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Partai Buruh menolak keberlanjutan ambang batas pencalonan dalam pilkada. Mengingat hasil pemilu legislatif belum diketahui saat pencalonan kepala daerah dilakukan, maka pemberlakuan ambang batas dinilai tidak logis dan diskriminatif. Oleh karena itu, seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 seharusnya memiliki hak setara mencalonkan kepala daerah.
Mendorong Peran Mahkamah Konstitusi dalam Legislasi Kepemiluan
Seminar ini menyimpulkan bahwa agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam penyusunan regulasi pemilu, substansi aturan-aturan krusial sebaiknya ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. MK dinilai memiliki posisi netral dan berwenang memberikan tafsir akhir terhadap konstitusi, sehingga lebih menjamin keadilan hukum bagi semua pihak.
Said Salahudin menegaskan komitmen Partai Buruh untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat melalui jalur konstitusional, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin demokrasi Indonesia berjalan di atas rel konstitusi, bukan rel kepentingan sempit partai politik yang sedang berkuasa. Itu sebabnya kami akan gunakan hak konstitusional kami untuk memastikan keadilan pemilu benar-benar terwujud,” tegas Said Salahudin.
Dengan semangat demokratis dan inklusif, Partai Buruh membuka ruang dialog lintas sektor dalam perancangan masa depan demokrasi elektoral Indonesia yang lebih adil dan transparan.
(HSH)









