Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang ditemukan mengapung oleh warga di pantai Are Guling Kecamatan Pujut.

“Hasil olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi – saksi serta gelar perkara kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus tersebut,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Polsek Janapria Datangi TKP Perkelahian Antar Pelajar di SMAN 1 Janapria

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal (19/2).

Menurut Kasat Reskrim motif tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban, dimana sebelumnya korban bersama pelaku berjalan bersamaan di pantai Tampah.

Hasil pemeriksaan dari keterangan tersangka, ia mengatakan korban sempat menghilang, sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui handphone.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024 Anggota Polres Sumbawa Barat Gelar Operas Mantap Brata Rinjani 2023-2024

“Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi disertai dorongan kearah dada korban menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,”jelasnya.

Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim sempat mendengar korban kesakitan namun pelaku tidak menghiraukannya lalu meninggalkan korban yang terjatuh.

Baca Juga :  Keributan di Dusun Montong Buwuh Desa Meninting, Dua Orang Luka-luka, Polres Lombok Barat Tangani Serius

“Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di pantai Tampah,” terangnya.

Saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangka dengan Pasal 338 KUHP subside pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Respon Cepat Polsek Bayan Bersama Warga Evakuasi Korban Di Tanam Nasional Gunung Rinjani

Peristiwa

Pimpinan Cabang BPR Dompu di Pecat Tampa Prosedur dan Dituduh Terima Suap Nasabah.

Budaya

Besuk Personil Korban Peristiwa Taliwang, Kapolda NTB Menjadikan Semangat Kerja Buat Saya

Peristiwa

Konsultasi Publik Penguatan Literasi Dasar Kabupaten Lombok Tengah di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah

Peristiwa

Kadis Kominfo NTB : Akun atasnamakan Lalu Gita Ariadi beri Ucapan Selamat Deklarasi Balon Gubernur NTB dipastikan Akun Bodong dan Postingan HOAX, Warganet NTB harus lebih teliti dan berhati-hati.

Peristiwa

Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara Oleh Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah.

Peristiwa

Anak Usia 8 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Tiu Betak Sekongkang Bawah

Peristiwa

Kapolda NTB Apresiasi Warga Monjok dan Taliwang yang Serahkan Senjata dan Sepakat Berdamai