Pimpinan Cabang BPR Dompu di Pecat Tampa Prosedur dan Dituduh Terima Suap Nasabah. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 18 April 2025 - 10:37 WIB

Pimpinan Cabang BPR Dompu di Pecat Tampa Prosedur dan Dituduh Terima Suap Nasabah.

Pimpinan Cabang BPR Dompu di Pecat Tampa Prosedur dan Dituduh Terima Suap Nasabah.

 

Mandalikatoday-Dompu,(NTB) – Dua pegawai BPR Soriutu Dompu, termasuk pimpinan cabangnya, diberhentikan dari jabatannya menyusul dugaan suap dalam proses pelunasan kredit macet seorang nasabah. ,Namun pemecatan ini menuai protes karena dinilai tidak sesuai regulasi, bahkan nasabah sendiri tidak merasa dirugikan.

Kasus bermula dari seorang nasabah dengan tunggakan pinjaman sekitar Rp46 juta yang telah lama macet. Ia kemudian menyatakan niat untuk melunasi dengan syarat mendapat keringanan bunga dan menyanggupi membayar Rp20 juta.

Karena bukan kewenangan Cabang, nasabah tersebut membuat surat permohonan keringanan yang diajukan ke kantor pusat BPR. Permohonan ini disetujui, dengan catatan pelunasan dilakukan dalam satu minggu. Nasabah pun melunasi pada waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Bupati Loteng HL. Pathul Bangga Atas Prestasi Anak Asuh Yayasan Peduli Asal Jonggat, Sabet Juara 2 Lomba Tartil Jalur Tahfiz Antar Mahasiswa Kedokteran Se-Indonesia.

Informasi pelunasan ini disampaikan oleh pimpinan cabang kepada seluruh staf saat apel pagi. Di momen itu, beberapa staf menyuarakan pendapat bahwa nasabah perlu memberi tambahan pembayaran karena telah lama menunggak dan merugikan BPR. Akhirnya, disepakati secara internal bahwa tambahan dana diberikan secara diam-diam.

Edi Suryadi, jabatan Penyelia Penyelamatan BPR Cabang Soriutu, kemudian ditelpon oleh nasabah untuk menjemput setoran pelunasan nasabah yang membayar total Rp25 juta. Dari jumlah itu, Rp20 juta masuk ke kantor sebagai pelunasan resmi, sementara Rp5 juta dibagikan kepada 12 staf BPR Soriutu.

Namun, situasi berubah ketika salah satu staf bernama Nasarudin – yang juga menerima bagian dari dana – melaporkan pembagian uang tersebut ke kantor pusat. Laporan ini membuat kantor pusat mengirimkan tim SKAI untuk investigasi.

Baca Juga :  Cegah Aksi Penimbunan Beras, Babinsa Pantau Lokasi Penggilingan Padi di Sukarara.

Seluruh staf yang terlibat mengembalikan dana yang diterima di depan tim SKAI. Anehnya, dana tambahan Rp8 juta itu sempat dimasukkan ke pos pendapatan perusahaan sebelum akhirnya dialihkan kembali ke rekening nasabah.

Edi Suryadi mempertanyakan keputusan pemecatan yang hanya menyasar dua orang, padahal 12 orang terlibat menerima dana.

Selain itu, Edi Suryadi dan pimpinan cabang merasa proses pemecatan tidak melalui tahapan sesuai regulasi perusahaan seperti pembinaan, peringatan, atau penurunan jabatan.

Lebih jauh, Edi menilai tidak ada unsur korupsi maupun suap dalam kasus ini, karena:

Pelunasan pokok Rp20 juta sudah disetujui dan diterima resmi oleh kantor pusat.

Tambahan dana Rp8 juta tidak dipermasalahkan oleh nasabah.

Nasabah bahkan membuat surat pernyataan tidak keberatan, disahkan oleh notaris.

Edi kini menuntut klarifikasi atas dasar hukum pemecatannya. Ia meminta agar kasus ini dikaji secara objektif oleh Biro Ekonomi Setda NTB bahkan oleh Gubernur. Ia juga menyoroti keputusan Direksi BPR yang dinilai terlalu mudah melakukan pemecatan tanpa proses yang adil.

Baca Juga :  Cek Kelengkapan Dokumen Kendaraan, Kodim Loteng Gelar Operasi Dadakan

Edi mengatakan, jika ini tidak direspon oleh pihak BPR, maka ia akan menempuh jalur hukum dan juga tidak akan menyerah sampai masalah ini selesai.

Terpisah media ini melakukan konfirmasi kepada Direksi BPR Pusat, Ketut Sudarmana melalui whatsapp beberapa hari yang lalu. Ketut menjawab bahwa dalam masalah ini pihaknya dipanggil oleh Biro Ekonomi.

“Maaf kalau belum bisa memberikan jawaban..ke luar..kode etik kami direksi.. pak sekali lagi maaf..dan itu harus keluar dari tim legal serta konsultan hukum kami pak,” tandasnya singkat.

(JB)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Divisi Ekonomi Sosial Kawal NTB Haris Munandar, Mutasi Sekda KLU Berpotensi Melanggar Hukum.

Peristiwa

Klarifikasi Soal Kasus Intimidasi Wartawan. Tuan Enal Bantah Intimidasi dan Tempeleng Korban.

Peristiwa

Respon Cepat Polres Lombok Utara Kolaborasi Dengan Basarnas Dan Tim Berhasail Evakuasi Korban Laka Laut

Peristiwa

Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau

Peristiwa

Polda NTB Sidak SPBU Jelang Idul Fitri 2024, Tak Temukan Kecurangan

Peristiwa

Anggota Polsek Kayangan Gelar KRYD di Wilayah Hukumnya Dalam Rangka Ciptakan Harkamtibmas Yang Kondusif

Headline

Kebakaran Rumah Panggung di Labuan Lombok, Tim Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

Peristiwa

Sat Lantas Polres Loteng Olah TKP Laka Lantas di Praya Tengah, Dua Korban Meninggal Dunia.