Anggota Polisi Resmi di Berhentikan Secara Tidak Hormat PTDH dari Dinas Kepolisian Polda NTB. - Mandalikatoday




Home / Headline

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:47 WIB

Anggota Polisi Resmi di Berhentikan Secara Tidak Hormat PTDH dari Dinas Kepolisian Polda NTB.

2 Anggota Polisi Resmi di Berhentikan Secara Tidak Hormat PTDH dari Dinas Kepolisian Polda NTB.

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun institusi Polri yang bersih dan berintegritas dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggotanya. KOMPOL Y dan IPDA AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.

Baca Juga :  Tapal Batas Lahan Desa Puyung di Rampas Pemkab Loteng Menjadi Milik Lurah Renteng, Pemdes dan Masyarakat Puyung Kecamatan Jonggat Menolak Ruas Lahannya di Ambil.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K.,M.M menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.

“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Mereka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ujar Kombes Kholid.

Baca Juga :  Ketangguhan di Balik Seragam Cokelat: Refleksi Kekuatan Mental Polisi

Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.

“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Baca Juga :  PT MSP Tegaskan Pengelolaan Parkir Pasar Renteng Sesuai Prosedur, Jamin Keamanan dan Tarif Transparan

Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Langkah ini menunjukan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tutup Kabid Humas.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolda NTB Apel Gelar Pasukan dan Cek Sarpras, Pastikan Kesiapan Pilkada 2024 Di Bima

Headline

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Para Kepala Sekolah Se-Lombok Tengah.

Headline

Penuh Khidmat, Upacara HUT RI Ke-79 Dipimpin Bupati Lombok Tengah

Headline

Praktisi Soroti Diamnya Buku Tanah: Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Spekulasi

Headline

Diduga Sebar Hoaks Program RTLH, Ketua LSM LIDIK NTB Dipolisikan Kades Selong Belanak

Headline

Bina Kediisiplinan Generasi Muda, Babinsa Berikan Pelatihan PBB di Sekolah

Headline

Polsek Kawasan Mandalika Polres Loteng Wakili Polda NTB Dalam Ajang Kompolnas Awards.

Headline

Gerakan Posyandu Aktif Diperkuat, Pemkab Lombok Tengah Dorong Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Hidup