Tapal Batas Lahan Desa Puyung di Rampas Pemkab Loteng Menjadi Milik Lurah Renteng, Pemdes dan Masyarakat Puyung Kecamatan Jonggat Menolak Ruas Lahannya di Ambil. - Mandalikatoday




Home / Headline

Minggu, 3 November 2024 - 15:10 WIB

Tapal Batas Lahan Desa Puyung di Rampas Pemkab Loteng Menjadi Milik Lurah Renteng, Pemdes dan Masyarakat Puyung Kecamatan Jonggat Menolak Ruas Lahannya di Ambil.

Tapal Batas Lahan Desa Puyung di Rampas Pemkab Loteng Menjadi Milik Lurah Renteng, Pemdes dan Masyarakat Puyung Kecamatan Jonggat Menolak Ruas Lahannya di Ambil.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Warga Puyung Menolak Tapal Batas dan Lahannya di ambil kelurahan renteng kecamatan praya kabupaten lombok tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat NTB.

“Adapun tapal batas lahan Puyung yang ingin diambil oleh pemkab lombok tengah menjadi milik kelurahan renteng kecamatan praya tersebut adalah pembodohan kepada masyarakat Puyung yang ingin di lakukan pemerintah lombok tengah.
Pemindahan dan perampasan tapalbatas ini jadi perdebatan sengit masyarakat desa puyung dan Pemkab lombok tengah terkait perampasan tapal batas,”tutur Agus Sukandi kepada Mandalikatoday.com Sabtu 02/11/2024.

Baca Juga :  Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan Even MotoGP Mandalika 2024

“Sedangkan tapal batas di desa Puyung kecamatan jonggat tersebut memiliki tugu besar sebagai pembatas kecamatan Praya yang saat ini masih berdiri tegak lurus, tetapi Pemkab lombok tengah bersisi kukuh ingin merampas tapal batas menjadi milik kelurahan renteng kecamatan praya.
“Kami warga masyarakat desa puyung menolak pemerintah kapuaten lombok tengah (Pemkab loteng), mengambil alih hektaran lahan tanah milik desa puyung menjadi milik kelurahan renteng kecamatan Praya dan ini hasil musyaawarah kami bersama pemerintah desa, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan pemuda desa Puyung,”Kata Agus.

Baca Juga :  AMSI NTB Kecam Pihak SMAN 1 Pringgarata, Sebut Media Menyebarkan Hoax

“Kami juga mempertanyakan siapa tim perumus tapal batas ini dari jonggat. jika benar benar pemerintah lombok tengah mau melakukan penertiban tapal batas wilayah kecamatan, tentu pemerintah kabupaten lombok tengah seharusnya di 12 kecamatan ini harus berbenah terkait tentang tapalbatas. masing masing kecamatan, jangan hanya wilayah kecamatan jonggat dong harus di obok obok oleh pemerintah kabupaten lombok tengah patut kami menduga dengan berdiri kantor bupati lombok tengah terletak di desa puyung kecamatan jonggat ini ada sipat kecemburuan sosial pemerintah kabupaten lombok tengah dengan desa puyung sebagai desa penyangga pusat kepemerintahan lombok tengah ini, lucu jika benar pemerintah kabupaten lombok tengah mau cawe cawe kami masyarakat jonggat desa puyung menolak keras usulan tersebut,” tutup Agus Sukandi.

Baca Juga :  Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) Minta Inspektorat di NTB Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Kompetensi Auditor.

 

(Jb-Mt)Q

Share :

Baca Juga

Headline

Komisi III DPR Dorong Korlantas Bertransformasi Menjadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Headline

Kolaborasi KKP UIN Mataram dengan KKN Unram Serta Karang Taruna Lendang Nangka Reboisasi Mata Air Tojang

Headline

Menteri Imipas Ungkap Lahirnya Gagasan Ketahanan Pangan di Lapas

Headline

Tutup Tahun 2025, Polda NTB Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat

Headline

Penandatanganan MoU Bersama BUMDES Se-Lombok Tengah Dengan Kejaksaan Negeri Praya

Headline

Bawa Harapan Baru, M Zarwadi Terpilih Pimpin DPC PMKM Prima Lombok Tengah

Headline

AMSI NTB Kecam Pihak SMAN 1 Pringgarata, Sebut Media Menyebarkan Hoax

Headline

Polsubsektor Gili Indah Monitoring dan Berikan Pengamanan di Pelabuhan