Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara Oleh Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:01 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara Oleh Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah.

Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara Oleh Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah.

Mandalikatoday–Lombok Tengah,(NTB) – Bertempat di Pengadilan Negeri Praya, Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa MT dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang digelar secara tertutup 01 juli 2025.

Terdakwa MT yang merupakan pimpinan pada salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah diduga melakukan Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang juga merupakan santri watinya, karena Terdakwa MT merupakan pimpinan ponpes yang memiliki relasi kuasa dengan anak korban sehingga anak korban dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh Terdakwa MT untuk bersetubuh, yang sebelumnya Terdakwa MT juga pernah memaksa anak korban untuk bersetubuh diruang kelas dilokasi pondok pesantren, sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan serangkaian alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Respon Cepat Polri Lalukan Olah TKP Lakalantas

Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Wakapolres Sumbawa Cek dan Periksa Ruang Tahanan

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan:
Pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;
Pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau relasi kuasa, seperti pendidik.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya (pledoi).

Baca Juga :  Kodim 1620/Loteng Gelar Open Donasi Peduli Korban Bencana Di Sumatera.

“Kami mengajak Masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kami menghimbau kepada Masyarakat terutama orang tua untuk dapat selalu mengawasi terhadap setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak, dan untuk korban kekerasan atau ancaman kekerasan seksual kami juga menghimbau untuk jangan takut dan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihatnya ataupun dialaminya sendiri.”tutup kepala inteljen kajari Praya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Peristiwa

Polres Loteng Kerahkan 156 Personel Amankan Jalur Kunjungan Presiden

Peristiwa

Dibantu Oknum Polisi DC Rampas Mobil Ibu Bawa Anak Balita Ditengah Jalan.

Peristiwa

Ganggu Pengguna Jalan, Kapolsek Brang Rea dan Anggota Bantu Masyarakat Pidahkan Pohon Tumbang

Peristiwa

Pemilik Akun Facebook Temajong L AS Buka Suara, Ini Alasan Mengkritik Kadus

Headline

Pengambilan Sumpah Advokat Awal 2026 Tandai Era Baru KUHP dan KUHAP

Peristiwa

TNI Brigif TP 31/PS Isi Materi MPLS di SMK Negeri 1 Pekat, Bekali Siswa Baru dengan Wawasan Kebangsaan, PBB, dan Etika

Peristiwa

Polres Loteng Olah TKP Laka Lantas Di Praya Tengah Yang Menyebabkan Dua Orang Meninggal Dunia.