Polres Sumbawa Barat Ungkap dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap 3 Orang Anak di Bawah Umur - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Selasa, 26 September 2023 - 08:10 WIB

Polres Sumbawa Barat Ungkap dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap 3 Orang Anak di Bawah Umur

Polres Sumbawa Barat Ungkap dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap 3 Orang Anak di Bawah Umur

Mandalikatoday-Sumbawa Barat,(NTB) – Polres Sumbawa Barat ungkap dugaan Tindak Pidana Asusila/ tidak terpuji terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2023/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 September 2023.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K mengatakan, terduga pelaku berinisial H alias C umur 54 tahun asal warga Sumbawa Barat.

“Terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban A inisial S umur 38 tahun beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni 3 orang anak di bawah umur di Sumbawa Barat,” terangnya

Baca Juga :  Oknum Dewan Ditahan dan Masuk Kerangkeng Rutan Mapolres Lombok Tengah Gara-Gara Palsukan Ijazahnya Jadi DPRD Loteng.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yaitu Pelaku mengajak ketiga korban ke rumahnya dengan mengatakan “sini nonton youtube” yang saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah Tersangka. Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya, setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah pelaku menutup dan mengunci pintu rumah kemudian mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar dan pelaku menutup dan mengunci pintu kamar.

Lanjutnya, pelaku menyuruh ketiga korban tidur diatas kasur kemudian pelaku mendekati salah satu korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban. Dan perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian. Setelah selesai melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000,- kepada ketiga korban sambil mengatakan ”jangan kasi tau siapa siapa” lalu pelaku menyuruh ketiga korban tersebut pulang.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Utara Bersama Muspida Gelar Deklarasi Damai

“Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak 4 (empat) kali. Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil,” jelasnya

Selanjutnya penyidik Polres Sumbawa Barat mengamankan terhadap barang bukti dari ke tiga korban tersebut berupa :
1 potong selimut warna orange.
1 potong celana dalam warna biru.
1 potong baju kaos lengan panjang warna putih kombinasi biru dengan gambar DORAEMON.
1 potong celana panjang warna orange.
1 potong celana panjang warna abu-abu dengan motif garis-garis.
1 potong baju kaos lengan pendek.
1 potong celana pendek warna coklat dengan motif garis.
1 potong baju kaos lengan pendek warna merah muda.
1 potong celana pendek warna merah muda dengan gambar MINNIE MOUSE.

Baca Juga :  Astamaops Kapolri Pimpin Patroli Udara Pastikan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Ia menuturkan, Terduga pelaku terkena Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Giat Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Toleransi di Ponpes Darul Furqan

Hukrim

Melancarkan Aksinya Menjelang Waktu Berbuka, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polsek Batukliang Polres Loteng.

Hukrim

Perketat Pengamanan Objek Vital, Samapta Polres Lombok Utara Berikan Pengamanan

Hukrim

4 Warga Bima Asyik Pesta Sabu Disergap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Loteng Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Praya Dan Prabar.

Hukrim

Polres Loteng Berhasil Amankan Pelaku Jambret Di Praya Timur.

Hukrim

Si Dokes Polres Loteng Pastikan Kesehatan Persone Selama OMB Rinjani 2023-2024

Hukrim

3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan