3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:54 WIB

3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan

3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan

 

MANDALIKATODAY – LOTENG, (NTB) – Ketiga terdakwa Penyelundupan barang haram Jenis sabu-sabu seberat 7 (tujuh) kilogram Dituntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri praya Kabupaten lombok tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat NTB Bertempat di Pengadilan Negeri Praya Rabu 27 Marer 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Said, S.H., LL.M Selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan surat Tuntutan terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan inisial I, RA dan JB.

Ketiga Terdakwa tersebut Kedapatan membawa Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu / Metamfetamin dengan berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian

“Terdakwa I membawa 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram, Terdakwa JBP membawa 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram dan Terdakwa RA membawa 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ketiga Terdakwa telah terbukti Secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Modus Penipu Calo Dapur MBG Terbongkar, Polda NTB dan BGN Minta Warga Lebih Waspada

“Atas dasar tersebut, Ketiga Terdakwa dituntut dengan Pidana Mati.
Terungkap dalam persidangan Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS membawa Narkotika Jenis Sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya dan hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja, sebagaimana Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS mau menjadi perantara karena masing-masing diiming-imingi akan diberikan Upah oleh pemberi instruksi.
Keputusan untuk menuntut Hukuman mati ini juga Merupakan langkah tegas dan Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam Memberantas peredaran Narkotika, serta menjaga agar Generasi muda terhindar dari dampak negatif Penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Penemuan Sepeda Motor dan Tong Gas di Pinggir Sawah Dusun Moje Desa Jago

“Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa Keadilan dan memberikan Pesan yang kuat kepada para Pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan Menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan Masyarakat khususnya Generasi muda.” Tutupnya.

KEPALA SEKSI INTELIJEN.
I Made Juri Imanu, SH., MH.

(Jb)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Dewan Ditahan dan Masuk Kerangkeng Rutan Mapolres Lombok Tengah Gara-Gara Palsukan Ijazahnya Jadi DPRD Loteng.

Hukrim

Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Akhir Tahun 2023

Hukrim

Polsek Pememang Ungkap Kasus Cubis

Hukrim

Kapolres Lombok Utara Pimpin Apel Pengamanan Ops Mandalika II Rinjani 2023

Hukrim

Polsek Lunyuk Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Hukrim

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Headline

Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Bima Kota Intensifkan Patroli di Kantor KPU

Hukrim

Satgas Saber Pangan Polda NTB Kawal Distribusi 1,18 Ton Cabai Rawit dari Sulsel, Jaga Harga Tetap Stabil