Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Terduga dan Sejumlah BB Diamankan - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Sabtu, 27 Januari 2024 - 18:57 WIB

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Terduga dan Sejumlah BB Diamankan

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Terduga dan Sejumlah BB Diamankan

 

Mandalikatoday-Sumbawa Barat (NTB) – Tim Puma Polres Sumbawa Barat telah melakukan pengungkapan kasus Curat yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat, Kamis (25/01/2024.

Dalam pengungkapan kasus tersebut seorang terduga pelaku berinisial Y Alamat Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat diamankan berikut barang bukti hasil tindak pidananya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim IPolres Sumbawa Barat PTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya terduga pelaku Curat yang diamankan dari hasil pengungkapan atas laporan masyarakat.

Baca Juga :  Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

“Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa Barat, termasuk semua keterangan serta petunjuk-petunjuk yang didadap saat Olah TKP akhirnya identitas dan keberadaan terduga diketahui. Dengan demikian tim Puma langsung melakukan hunting dan berhasil mengaman terduga saat hendak lewat di Gang Santoana di Jalan Telaga Bertong Taliwang,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (25/02/2024).

Baca Juga :  Polda NTB Berhasil Sita Ribuan Pasport dan Ungkap Tiga Perkara Tindak Pidana Kasus TPPO

Lebih Lanjut Pria yang kerap disapa Abi ini menceritakan secara singkat kronologis kejadian kasus Curat tersebut.
“Pada 15 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita Karyawan salah satu Salon Kecantikan di wilayah Kecamatan Taliwang melaporkan kepada Bosnya bahwa beberapa barang didalam Salon tersebut hilang, diantaranya peralatan salon, Kipas angin, CCTV, speacer aktif hingga tabung gas elpiji 3kg,”beber Kasat.

Atas laporan karyawan tersebut, Bos atau pemilik Salon Kecantikan mengecek dan benar apa yang disampaikan Karyawannya. Atas kejadian itu Bos Salon tersebut merasa rugi sekitar 10 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Sumbawa Barat.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Loteng Tingkatkan Patroli Dialogis Jelang Pemilu 2024.

Dari hasil pengungkapan tersebut, selain Terduga pelaku yang diamankan, beberapa Barang Bukti juga ikut serta diamankan diantaranya 1 unit Specear aktif, 1 buah kipas Angin, 3 alat catok rambut, 1 hairdriyer serta 1 unit Curly.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai hasil introgasi. Dengan perbuatan ini terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cegah Gangguan Kamtibmas: Personel Sat Samapta Polres Lombok Utara laksanakan Patroli Rutin dan Humanis

Hukrim

Ops Antik Rinjani 2023 dan Penindakan Satgas P3GN, Polda NTB Ungkap 18 Kasus dengan 35 Tersangka Diamankan

Hukrim

Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024.

Hukrim

Gegana Brimob Polda NTB Sterilkan Sirkuit Mandalika di Hari Kedua MotoGP 2025

Hukrim

Jelang Pemilu 2024 Satgas Banops Yankes Cek Kesehatan Personel OMB

Hukrim

Animo Meningkat, Polres Sumbawa Pastikan Proses Pendaftaran dan Verifikasi Online Berjalan Lancar

Hukrim

Diduga Hendak Transaksi Narkotika, Dua Pria di Pujut Diamankan Polres Loteng.

Hukrim

Polsek Praya Tangkap Pencuri Di Rumah Dinas Kasi Datun Kejari Lombok Tengah