Sat Reskrim Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:34 WIB

Sat Reskrim Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Sidik Kasus Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur

Mandalikatoday-Lombok Utara,(NTB) – Dua anak di bawah umur berinisial V asal Kecamatan Pemenang dan M asal Kecamatan Tanjung diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Kedua korban yang masih berusia 12 tahun awalnya diiming-imingi uang oleh lima remaja berinisial JA, S, SR, RH dan TM sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki,SH saat mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si. Pada Kamis (16/5/2024 )

Baca Juga :  Polres Lotara Ungkap Jaringan Narkotika Dan Amankan Lima Tersangka

Gufron menjelaskan, kelima terduga pelaku yang berumur 17 – 21 tahun.

Lanjut Gufron menjelaskan, kasus adanya dugaan pelecehan seksual berawal dari JA menjemput V pada 08 Mei 2024 dan dibawa ke rumah pondok milik JA di Kecamatan Pemenang dimana pada saat saudara JA dan korban V tiba di pondok sudah ada saudara S, SR, RH dan TM.

“Sesampai di rumah pondok, korban V diajak masuk kedalam kamar, setelah berada di dalam, JA melakukan persetubuhan terhadap V dengan iming-iming diberikan uang,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kopang.

Sekitar pukul 23.00 Wita JA dan V keluar dari dalam kamar kemudian pergi menjemput korban M, dan sekitar pukul 24.00 Wita JA kembali ke rumah pondok bersama V dan M.

Sekitar pukul 24.30 Wita terduga pelaku TM mengajak V untuk masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap V.

Sementara pelaku lainnya JA, S, SR dan RH melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban M dengan menjanjikan imbalan berupa uang.

Baca Juga :  WNA Asal India Ditemukan Meninggal Terapung di Perairan Gili Trawangan

“Setelah puas melakukan hal bejat tersebut korban V dan M diantar pulang oleh JA dan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Dan dari laporan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 d UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” Tutup Kasat Reskrim

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Geger Penemuan Mayat Bayi Terkubur di Lahan Kosong Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Peristiwa

Bupati Loteng HL. Pathul Bangga Atas Prestasi Anak Asuh Yayasan Peduli Asal Jonggat, Sabet Juara 2 Lomba Tartil Jalur Tahfiz Antar Mahasiswa Kedokteran Se-Indonesia.

Peristiwa

Polres Lombok Utara Tingkatkan Patroli Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Headline

Viral Video Santri Korban Luka Bakar Dicegat di Bandara, Dirres PPA dan PPO Polda NTB Beri Klarifikasi

Peristiwa

Respon Cepat Ungkap Kasus Pelecehan, Polres Lobar Mendapat Apresiasi dan Dukungan Penuh Dari Tokoh Agama.

Peristiwa

Dua Ibu Rumah Tangga di Desa Tepas Sepakat Tempuh Mediasi Dalam Penyelesaian Masalah

Peristiwa

Begini Respon Cepat Polsek Pemenang Tangani Lakalantas

Peristiwa

KRYD Malam Minggu, Polres Sumbawa Amankan Sejumlah Remaja Bawa Ketapel Panah