Dua Pelaku Pengedar 139,67 Gram Sabu di Amankan Mapolres Lombok Tengah. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 5 September 2024 - 00:36 WIB

Dua Pelaku Pengedar 139,67 Gram Sabu di Amankan Mapolres Lombok Tengah.

Dua Pelaku Pengedar 139,67 Gram Sabu di Amankan Mapolres Lombok Tengah.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 139,67 gram dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Rabu (4/9) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku di kecamatan kopang inisal HAH (laki-laki /69) warga kecamatan kopang dan K (laki-laki /50) warga kecamatan lembar kabupaten lombok barat.

Baca Juga :  Polsek Lunyuk Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pencuri Besi

“Untuk modus operandi pelaku K berperan sebagai pemilik barang tersebut, sedangkan HAH berperan sebagai penjual barang tersebut,” jelasnya.

IPTU Fedy menjelaskan pengungkapan terjadi pada hari Senin (3/9) sekitar pukul 13.00 Wita, menurut informasi masyarakat lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Gelar Rawan Pagi di Wilayah Hukumnya, Ini Yang di Lakukan Anggota Polsek Bayan

Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

Pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dilokasi tersebut kemudian tim opsnal sat res narkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut dengan barang bukti sabu.

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Baca Juga :  Sejumlah Kasus Yang Ditangani Polda NTB Tahun 2023 Trans Meningkat

“Tiga bungkus plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95,53 gram, 43,10 gram dan 1,04 gram jadi totalnya 139,67 gram,” jelasnya.

Ia menjelaskan saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di sat resnarkoba polres lombok tengah untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(JB-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Pemenang Himbau Warga Batasi Aktivitas Malam

Hukrim

‎Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Kecamatan Praya.

Hukrim

Kapolres Pimpin Gelar Apel Sertijab 8 PJU di Jajaran Polres Lombok Utara

Hukrim

Polda NTB Libatkan Lima Ribu Petugas Gabungan Pada Ops Lilin 2024 Siap Amankan Nataru

Hukrim

Polda NTB Matangkan Rencana Pembentukan Direktorat PPA dan PPO, Targetkan Satu Minggu Rampung Data Pendukung

Hukrim

Hukrim

Periode Juli – Agustus 2023 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 14 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

Hukrim

Polres Loteng Bongkar Jaringan Gelap Narkoba Lintas Provinsi.