Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD LN Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:36 WIB

Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD LN Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah.

Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD LN Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Baca Juga :  Enam Pesan Presiden Prabowo kepada Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Tegakkan Hukum dengan Adil

Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim pihaknya melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (5/10) dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Baca Juga :  Polsek Lunyuk Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Kasat Reskrim menyampaikan akibat tindak pidana pemalsuan ijazah dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11/10),” terangnya.

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, ini merupakan bagian dari konsistensi kami Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Samapta Polres Sumbawa Periksa Remaja Yang Nongkrong

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wakapolres Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala

Hukrim

Polsek Utan Gerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan HP

Headline

Tutup Tahun 2025, Polda NTB Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat

Hukrim

Polsek Labuhan Badas Ajak Warga Waspadai TPPO

Hukrim

‎Polres Loteng Intensifkan Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik Pemiliknya.

Hukrim

Giat Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Toleransi di Ponpes Darul Furqan

Hukrim

Polsek Kayangan Tingkatkan Pengamanan Jelang Buka Puasa

Hukrim

Dirpolairud Polda NTB Dorong Capaian Tim Pokja Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.