Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling. - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

Polres Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang ditemukan mengapung oleh warga di pantai Are Guling Kecamatan Pujut.

“Hasil olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi – saksi serta gelar perkara kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus tersebut,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Kisah Bayi Kayangan di Teras Sunyi ke Gendongan Ketua Bhayangkari Lotara.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal (19/2).

Menurut Kasat Reskrim motif tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban, dimana sebelumnya korban bersama pelaku berjalan bersamaan di pantai Tampah.

Hasil pemeriksaan dari keterangan tersangka, ia mengatakan korban sempat menghilang, sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui handphone.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Kapolsek Tanjung Lakukan Kordinasi

“Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi disertai dorongan kearah dada korban menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,”jelasnya.

Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim sempat mendengar korban kesakitan namun pelaku tidak menghiraukannya lalu meninggalkan korban yang terjatuh.

Baca Juga :  Eks Ajudan Bupati 2 Priode, Mantan Lurah Gonjak Praya Pada Mutasi 22 Maret Tolak Mutasi Jabatan Baru Pada Pelantikan 3 Mai 2024.

“Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di pantai Tampah,” terangnya.

Saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangka dengan Pasal 338 KUHP subside pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Lagi Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Peristiwa

Kejari Loteng Tuntut 14 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Perlindungan Anak

Headline

Serigala Merah NTB Gelar Deklarasi dan Ikrar Persaudaraan

Peristiwa

Isu Geng Motor di Mataram Viral, Kapolresta Bilang Itu Tidak Ada, yang Ada Hanya Klub Motor.

Peristiwa

Diduga Dikeroyok di Bandara Internasional Lombok, Pemuda Asal Mataram Resmi Lapor ke Polda NTB

Peristiwa

Pemkab Loteng Apresiasi KPP Pratama Praya, Gelar Tax Gathering di Ballroom Kantor Bupati.

Peristiwa

TNI Brigif TP 31/PS Isi Materi MPLS di SMK Negeri 1 Pekat, Bekali Siswa Baru dengan Wawasan Kebangsaan, PBB, dan Etika

Peristiwa

Ditpolairud Polda NTB dan Satpolairud Polres Dompu Hadirkan Perpustakaan Terapung yang memukau Siswa SMPN 01 Pekat!.