Tiga Mantan Pejabat Bapenda Loteng di Hiasi Baju pink Kajari Praya Kasus PPJ. - Mandalikatoday




Home / Headline

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Tiga Mantan Pejabat Bapenda Loteng di Hiasi Baju pink Kajari Praya Kasus PPJ.

Tiga Mantan Pejabat Bapenda Loteng di Hiasi Baju pink Kajari Praya Kasus PPJ.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,
(NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat NTB, resmi menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok tengah terkait kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pembayaran Insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ketiganya adalah dua mantan Kepala Bapenda dan seorang Mantan bendahara yang diduga Menikmati insentif tanpa Melaksanakan rangkaian tugas Pemungutan pajak, sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Penahanan dilakukan setelah Ketiganya menjalani pemeriksaan Intensif, Jumat Keramat 05/12/2025.

Baca Juga :  HAKORDIA 2025:                                    Kejari Loteng Komitmen Pemberantasan Korupsi.

Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari mengungkapkan, Penetapan tersangka dilakukan Setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah keterangan Saksi, ahli, petunjuk, surat, serta Barang bukti yang telah diterima tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” ungkap Putri.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng tahun 2019–2021, J Kepala Bapenda tahun 2021, LBS Bendahara Pengeluaran Bapenda tahun 2019–2021.

Para tersangka diduga mencairkan Serta menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa Melaksanakan rangkaian kegiatan Pemungutan pajak sebagaimana Mestinya.”Dalam temuannya, Penyidik mendapati bahwa insentif tetap dicairkan meski proses Pemungutan pajak tidak dilakukan Sepenuhnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkades Lantan: BPD dan Panitia Resmi Memberhentikan Oknum Perangkat Desa dari Kepanitiaan

Putri Ayu Wulandari, Kajari lombok tengah merinci kegiatan yang Seharusnya dilakukan sebelum Insentif bisa diterima, Penghimpunan data objek dan Subjek pajak, penentuan besaran Pajak yang terutang, penagihan Pajak kepada wajib pajak, Pengawasan penyetoran.

“Namun kegiatan tersebut diduga tidak berjalan, “Sementara insentif tetap dicairkan untuk kepentingan Pribadi para tersangka. Akibat Praktik ini, negara ditaksir Mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

Putri Ayu, mengungkapkan Penyidikan kasus ini cukup Kompleks. Hingga kini, lebih dari 20 Saksi telah diperiksa, mulai dari Pegawai, pejabat struktural, hingga level pimpinan. ,terkait potensi tersangka baru, Putri memilih tidak Berspekulasi.

Baca Juga :  Gelaran Pameran Lukisan Hotel Ayom Suite Mataram Tuai Banyak Apresiasi 

“Nanti kita lihat di persidangan. Monggo kita kawal bersama-sama. Kita lihat perkembangan di Persidangan ya,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar) untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.

Kejari lombok tengah memastikan Kasus ppj ini akan ditangani secara Profesional dan transparan, serta Mengajak masyarakat untuk terus Mengawal proses hukum sampai Tuntas,” Tutup Kajari Loteng,
Putri Ayu Wulandari.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Raker dan Family Gathering Warnai Peringatan HPN dan HUT ke-21 KJLT di Bonjeruk

Headline

Polda NTB Gelar Patroli Presisi Cooling System Pasca Pilkada Serentak 2024

Headline

Komandan Brigif Berikan Apresiasi dan Hadiah kepada Prajurit Denma Brigif TP/31/PS dan Yon TP/875/SYP pada Malam Pergantian Tahun 2026

Headline

Polda NTB Siapkan Langkah Pengamanan Perayaan Nataru

Headline

‎Polres Loteng Bersama Polda NTB Cek Kesiapan Pengamanan Jalur Event MotoGP 2025.

Headline

Kapolda NTB Pantau Mudik Lebaran di Bandara Internasional ZAM

Headline

Disnaker Loteng Gelar Peringatan Mayday Dengan Berbagai Serikat Pekerja, Ini Keseruannya

Budaya

Keunikan Peringatan HUT RI Di Desa Montong Betok Lombok Timur