Mandalikatoday – Lombok Tengah (NTB) — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) Wilayah Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Lombok Tengah.
Dugaan tersebut mencuat setelah LI TIPIKOR NTB menemukan adanya mekanisme pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lombok Tengah, yang dikaitkan dengan pendistribusian kalender Masjid Agung Lombok Tengah.
Ketua LI TIPIKOR NTB, Pahri, menjelaskan bahwa praktik tersebut diduga dilakukan melalui surat resmi BKM Masjid Agung Lombok Tengah Nomor 012/MA/11/2025 tertanggal 22 Desember 2025, perihal pendistribusian kalender Masjid Agung.
Dalam surat tersebut, pengurus BKM secara tertulis meminta bendahara gaji di seluruh OPD Lombok Tengah untuk melakukan pemotongan atau penyetoran dana sebesar Rp20.000 per kalender per ASN, yang disetorkan ke rekening BKM Masjid Agung Lombok Tengah di Bank NTB, dengan waktu pelaksanaan pada Januari 2026.
Menurut LI TIPIKOR NTB, mekanisme tersebut tidak bersifat sukarela karena dilakukan secara terstruktur melalui sistem penggajian ASN. Selain itu, kebijakan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berada di luar mekanisme penganggaran daerah.
“Dari kajian awal kami, tidak ditemukan adanya Peraturan Daerah, Surat Keputusan Bupati, maupun perencanaan dan penganggaran dalam APBD yang menjadi dasar pemotongan tersebut,” ujar Pahri Rabu (04/02/2026).
Kondisi ini, lanjutnya, menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan, terlebih karena melibatkan aparatur negara serta menggunakan jalur administratif resmi.
LI TIPIKOR NTB menilai perbuatan tersebut patut diduga mengandung unsur:
-
Pungutan liar, karena adanya kewajiban pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas;
-
Gratifikasi, akibat permintaan setoran dana kepada ASN melalui bendahara OPD;
-
Penyalahgunaan jabatan dan wewenang, mengingat penggunaan kop surat dan stempel lembaga resmi untuk mendorong kepatuhan ASN.
Atas dasar itu, LI TIPIKOR NTB telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah agar memanggil dan memeriksa seluruh pengurus BKM Masjid Agung Lombok Tengah bersama para bendahara gaji OPD se-Kabupaten Lombok Tengah.
Selain pemeriksaan, LI TIPIKOR NTB juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana pada rekening BKM Masjid Agung Lombok Tengah guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
“Sebagai bukti awal, kami turut melampirkan salinan surat resmi Nomor 012/MA/11/2025. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga integritas ASN dan mendorong transparansi pengelolaan dana,” tegas Pahri.
Lebih lanjut, Pahri menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LI TIPIKOR NTB untuk memastikan setiap bentuk penghimpunan dana yang melibatkan aparatur negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi praktik yang berulang dan terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,” tutupnya.
(Red)









