Pemerintah Lombok Tengah dan DPRD Sepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah. - Mandalikatoday




Home / Pembangunan

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:57 WIB

Pemerintah Lombok Tengah dan DPRD Sepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Pemerintah Lombok Tengah dan DPRD Sepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah telah menyepakati 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Loteng dihadiri Oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, Sos, MsI, di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah Rabu 04/02/2024.

Ketiga Ranperda yang disepakati tersebut adalah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah, Sos, MsI, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan instrumen kebijakan strategis yang menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Kolaborasi Organisasi Perempuan Percepat Penanganan 12 Kasus Stunting di Lombok Utara

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti Perda ini dengan penyusunan peraturan pelaksana secara tepat waktu, menyiapkan perangkat kelembagaan dan sumber daya pendukung, serta memastikan implementasi Perda berjalan efektif, konsisten, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Loteng Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Baiturahman di Ujan Rintis Desa Mertak Tombok Praya.

Sinergi dengan DPRD

Bupati Lombok Tengah juga berharap sinergi dan kemitraan dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah dapat terus diperkuat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dengan disepakatinya ketiga Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah,

Apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi dalam menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Ketiga Perda yang disahkan meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, serta pengelolaan rumah susun sederhana.

Baca Juga :  Provinsi NTB Senang Jalin Kerjasama Energi Terbaru dengan Denmark.

Regulasi ini bukan sekadar produk administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, mulai dari aspek ketertiban sosial hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Kedepannya.

Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan konsisten. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lombok Tengah,”tutup Wabup Nursiah.

(JB)

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Buka Bimtek SAKIP Gubernur Bang Zul : Tekankan Aplikasi Mudah, Terukur untuk Birokrasi yang Profesional

Pembangunan

Anggota Polsek Poto Tano Hadiri Sosialisasi Inovasi Desa Dalam Penanganan Stunting

Headline

Ukir Sejarah Baru, FN Pordasi Pacu NTB Lantik 5 Daerah Sekaligus di Mataram

Pembangunan

Pj Ketua PKK NTB Adakan Rapat Klinis Sinergikan Kegiatan

Pembangunan

Polda NTB Fokus Efisiensi Anggaran 2025, Karorena Sebut Semua Harus Transparan dan Akuntabel

Pembangunan

Polres Loteng Gelar Latihan Pra Ops Zebra Rinjani 2023

Pembangunan

Pemkab Lombok Tengah Terima Bantuan Mobil Kebersihan dari Bank NTB Syariah

Pembangunan

CV. Ading Walet Group Lombok Tengah NTB Dapat SK Menteri Pertanian Ri.