Kejari Lombok Tengah
Musnahkan Sisa Barang Bukti di Depan Halaman Kantor Tahun 2026.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Nomor: B-1236/N.2.11/Kpa.5/03/2026. Yang sudah Berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada hari Rabu Tanggal 04 Maret 2026 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai Berikut :
No.
Jenis Tindak Pidana
Jenis Barang Bukti
Jumlah Perkara.
1. Narkotika
– Narkotika jenis sabu dengan berat
total 21,306 gram;
– Obat-obatan terlarang jenis
CARISOPRODOL dengan jumlah 539 butir;
– Obat-obatan
terlarang jenis
TAPENTADOL dengan jumlah 100
butir;
– Plastik klip transparan;
– Alat hisap (bong);
– Korek api;
– Timbangan;
– Tas kecil;
– Dompet.
34 Perkara.
2. Perlindungan Anak
– Baju (kaos dan daster anak) dan
celana;
– Pakaian dalam anak;
– Dus air mineral
– Selimut
5 Perkara.
3. Penganiayaan
– Senjata tajam berupa parang;
1 Perkara.
4. Pencurian
– Baju dan celana;
– Rekaman CCTV;
– Bungkus rokok;
– Kartu ATM;
– Alat besi (obeng, linggis)
– Senjata tajam berupa parang;
– Kunci ring pas
– Kunci duplikat
5 Perkara.
5. Kekerasan Seksual
-Baju kaos dan celana
1 Perkara.
6. Kesehatan
-Jamu Rapet Perawan (JRP) tanpa izin dari BPOM
1 Perkara
7. Minyak dan Gas Bumi –
Barcode pengisian BBM
1 Perkara.
8. Penghancuran
atau – Potongan bambu, Potongan kayu 1. Perkara.
9. Perusakan Barang
jamal, Potongan kayu banten, Kawat
bendrat;
10. Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia
Boarding pass penerbangan;
1 Perkara
11.
Penadahan
–
BPKB Palsu
1 Perkara
TOTAL
51 Perkara
Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan
Instansi/Lembaga terkait di antaranya :
1. Bupati Kabupaten Lombok Tengah
2. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah
3. Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah
4. Komandan KODIM 1620 Lombok Tengah
5. Ketua Pengadilan Negeri Praya
6. Seretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah
7. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB
8. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram
9. Kepala Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lombok Tengah
10. Kepala Rumah Tahanan Kelas II Praya
11. Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah
12. Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah
Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini hingga berjalan
lancar dan aman.
Praya, 04 Maret 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.
“SAMBUTAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
“Bupati Kabupaten Lombok Tengah atau yang mewakili.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah atau yang mewakili.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah atau yang mewakili.
Komandan KODIM 1620 Lombok Tengah atau yang mewakili.
Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang mewakili.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah atau yang mewakili
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB atau yang
mewakili
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram atau
yang mewakili
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II
Lombok Tengah atau yang mewakili
Kepala Rumah Tahanan Kelas II Praya atau yang mewakili
Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah atau yang mewakili
Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah atau yang mewakili
Para Kepala Seksi, Kasubbag di lingkungan Kejaksaan Negeri
Lombok Tengah,
Para tamu undangan yang berbahagia.
Pertama-tama, marilah kita Panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat untuk.
Melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah
Berkekuatan hukum tetap (inkracht) Pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan
kewenangan Kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang Menyebutkan bahwa
Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai
Kekuatan hukum tetap yang amar Putusannya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk Transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti, Sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan
Berintegritas.
Melalui kesempatan ini saya Mengucapkan terima
Kasih dan apresiasi kepada seluruh Pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang Bukti hingga tahap pemusnahan, Mulai dari tahanan.
Penyidikan, penuntutan, Persidangan, hingga pelaksanaan Putusan hakim di Kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya:
No. Tindak Pidana
Jenis Barang Bukti
Jumlah :
1. Narkotika
– Sabu
– Obat-obatan terlarang
Jenis CARISOPRODOL
– Obat-obatan terlarang
Jenis TAPENTADOL
– 21,306 gram;
– 539 butir;
– 100 butir.
2. Kekerasan Seksual
Pakaian
22 Buah
3. Penganiayaan &
Pencurian
Senjata Tajam
15 Buah
4. Kesehatan
Jamu 8 Kantong
5. Minyak dan Gas
Bumi
Barcode Illegal BBM
1 Buah
6. Perlindungan
Pekerja Migran
Indonesia Check In Penerbangan
3 Lembar
Semoga kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi penegak hukum di Lombok Tengah dan Memberikan pesan yang jelas Kepada masyarakat bahwa
Segala bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, dan terhadap barang bukti
akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahim, acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,
Saya nyatakan dibuka secara resmi,” Tutupnya.
(JB)









