Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,7 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Sabtu, 11 November 2023 - 15:19 WIB

Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,7 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran

Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,7 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Selama Periode Juli 2023 hingga September 2023 Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polda NTB berhasil mengungkap 41 kasus dan mengamankan 63 orang Tersangka.

Selain Para tersangka, ke 40 kasus yang diungkap tersebut petugas berhasil pula mengamankan barang bukti Narkotika diantaranya Sabu seberat 1,7 Kilogram, 3 pohon Ganja seberat 508,05 gram, Asis seberat 35,61 gram, Mashroom 27,76 gram, obat keras 1550 butir, uang tunai 77,6 Juta rupiah, 72 unit Hp, 7 unit Kendaraan R2.

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian

Keterangan tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq SH., M.Hum., dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika hasil ungkap kasus Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jum’at (10/11/2023).

Dalam keterangan lanjutannya, bahwa dari keseluruh kasus yang diungkap yaitu sebanyak 32 kasus diantaranya telah masuk tahap P21 dan Tersangka berikut BB telah diserahkan ke Pengadilan oleh masing-masing daerah Kota/Kabupaten.

Baca Juga :  Tim Anti Drone Korps Brimob Mabes Polri Berhasil Amankan 2 Drone Liar di Sirkuit MotoGP

“Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran sehingga perkaranya diproses dimasing-masing daerah tempat pengungkapan,”jelasnya.

Sementara 9 Kadus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 1,6 Kilogram akan dimusnahkan sesaat lagi sesuai perintah UU.

“Dari 1,7 Kilogram sabu tersebut setelah dikurangi kebutuhan Lab, Penyidikan dan persidangan maka sisanya seberat 1,6 Kilogram akan kita musnahkan saat ini,”ucap Kapolda NTB.

Baca Juga :  Tekan Kriminalitas, Anggota Pos Terpadu Poto Tano Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Pengguna Jasa Penyebrangan

Setelah melakukan penandatanganan berita Acara dilanjutkan dengan proses Pemusnahan Narkotika jenis sabu dilakukan dengan menggunakan mesin Insinerstor.

Hadir dalam giat Pemusnahan tersebut, Kapolda NTB, Dirresnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, perwakilan Korem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kepala BNNP NTB, Kepala BBPOM Mataram, Kejaksaan, Pengadilan, serta Para tersangka dan Kuasa Hukum Tersangka.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Praya Sita Puluhan Botol Miras Menjelang Pilkada Serentak 2024

Hukrim

Diduga Hendak Transaksi Narkotika, Dua Pria di Pujut Diamankan Polres Loteng.

Hukrim

Polsek Lunyuk Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pencuri Besi

Hukrim

3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji, Diringkus Polsek Utan Saat Sedang Tidur

Hukrim

Selamatkan Uang Negara 2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

Hukrim

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Miras Jenis Brem

Hukrim

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan

Hukrim

Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD LN Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah.