Kajari Loteng Kawal Pariwisata Mandalika Bedah Aturan Pungutan Desa Kuta - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 9 April 2026 - 16:09 WIB

Kajari Loteng Kawal Pariwisata Mandalika Bedah Aturan Pungutan Desa Kuta

Kajari Loteng Kawal Pariwisata Mandalika Bedah Aturan Pungutan Desa Kuta

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah strategis untuk mengamankan tata kelola pemerintahan desa di kawasan pariwisata super prioritas Mandalika. Langkah konkret ini diwujudkan lewat gelaran Ekspose Pendapat Hukum (*Legal Opinion*) terkait kewenangan Pemerintah Desa Kuta dalam menyelenggarakan pungutan desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa seluruh langkah pendampingan hukum ini berjalan berdasarkan petunjuk dan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.

Baca Juga :  Polda NTB Ikuti Rapat Lintas Sektoral, Matangkan Persiapan Ops Ketupat 2026.

“Sesuai petunjuk pimpinan, pimpinan telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun untuk merespons permohonan Pemerintah Desa Kuta. Arahan Ibu Kajari sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital seperti Kuta memiliki landasan yuridis yang kuat agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Alfa Dera menyampaikan amanat Kajari, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ekspose yang diselenggarakan di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Dalam forum ini, Kajari memaparkan secara detail hasil kajian hukum komprehensif yang telah disusun oleh tim JPN Kejari Loteng.
Agenda penyelarasan hukum ini dibedah bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta barisan JPN Kejati NTB. Turut hadir mengawal pemaparan tersebut Kasi Datun Kejari Loteng Rika Ekayanti dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.

Baca Juga :  Satpolair Polres Loteng Tingkatkan Patroli di kawasan Perairan

Lebih lanjut, Alfa Dera meneruskan pesan Kajari mengenai pentingnya instrumen hukum yang dimiliki oleh Bidang Datun sebagai garda pencegahan dan mitigasi risiko. Ekspose ini merupakan instruksi pimpinan agar produk hukum yang dihasilkan JPN selaras dengan pandangan Kejati, sehingga objektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Polsek Utan Gerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan HP

“Berdasarkan penegasan pimpinan, melalui fasilitas *Legal Opinion* dari Bidang Datun ini, kita meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Niat baik desa untuk meningkatkan pendapatan lewat pungutan harus dikawal ketat oleh instrumen perdata agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum,” tegas Alfa Dera mewakili Kajari.

Melalui pendampingan hukum yang optimal dari instrumen Datun ini, Kejari Lombok Tengah berharap aturan pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat di kawasan Mandalika.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

32 Kasus Terungkap, Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juli 2025

Hukrim

23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Bahaya Narkoba.

Hukrim

Kapolda NTB Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Polres Lombok Barat Mantapkan Pengamanan Pemilu 2024.

Hukrim

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian

Hukrim

‎Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Kecamatan Praya.

Hukrim

Patroli Malam Poslek Kopang Sasar Obyek Vital

Hukrim

Polres Loteng bubarkan sabung ayam di Kecamatan Prabarda, Para Pelaku Kabur Ke Area Persawahan

Hukrim

‎Diduga Edarkan Sabu di Janapria, Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng.