23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Bahaya Narkoba. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 4 April 2024 - 19:24 WIB

23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Bahaya Narkoba.

23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Bahaya Narkoba.

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Ditresnarkoba Polda NTB terus meningkatkan kegiatan rutin dalam menangkap pengedar dan kurir narkoba. Dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, Polda NTB telah berhasil mengungkap 23 kasus narkoba sejak bulan Februari hingga Maret 2024.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., saat mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq, S.H., M.Hum pada acara konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB menyampaikan seluruh pengungkapan kasus ini didasarkan pada informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Koordinasi P3A Dan Peternakan, Bhabinkamtibmas Benete Bahas Awik-awik

“Modus operandi para pelaku transaksi narkoba seringkali menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, dan transaksi online untuk menghindari deteksi petugas,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 658,157 gram, ganja seberat 4,982,30 gram, serta sejumlah obat terlarang lainnya.

“Dengan asumsi penggunaan narkoba, Polda NTB berhasil menyelamatkan potensial sebanyak 3.290 orang dari bahaya narkoba, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 987.235.500,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2023, Tekankan Polri Tetap Humanis

Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil mengungkap dan menghentikan peredaran minuman keras (miras) melalui Operasi Pekat Rinjani 2024. Dalam operasi tersebut, 8 kasus berhasil diungkap dengan 8 tersangka yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana ringan. Polda NTB juga berhasil menyita dan memusnahkan 483 botol minuman beralkohol, menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga :  Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata.

Dalam upaya penegakan hukum, seluruh tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan Kesehatan. Pasal-pasal yang dipersangkakan termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ditresnarkoba Polda NTB terus berkomitmen, untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Hukrim

Polres Loteng Amankan Seorang Ayah, Diduga Setubuhi Anak Kandungnya di Batukliang.

Hukrim

Terekam CCTV, Terduga Pelaku Pencuri Biji Mente Ditangkap Tiem Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Ringkus Seorang Pria, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu

Hukrim

Jelang Pemilu 2024 Satgas Banops Yankes Cek Kesehatan Personel OMB

Hukrim

Wakapolres Lombok Utara Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Atensi Kapolres

Hukrim

Inspektorat Loteng Serahkan LHP Dugaan Korupsi APBDes Bilebante Tahun 2020-2023 ke Penyidik Tipikor.

Hukrim

Polres Loteng Bongkar Jaringan Gelap Narkoba Lintas Provinsi.