ARB Soroti Lemahnya Implementasi Aturan, Desak Pemkab Loteng Wajibkan Ritel Modern Serap Produk UMKM
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dinilai belum serius menegakkan aturan pemberdayaan UMKM, khususnya dalam mendorong produk lokal masuk ke jaringan ritel modern.
Ketua Umum ARB Lalu Eko mihardi menilai, keberadaan ritel seperti Alfamart dan Indomaret di daerah tidak boleh hanya mengeruk pasar tanpa kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal. Pemerintah daerah, menurut ARB, memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengatur pola kemitraan tersebut, namun belum dimaksimalkan.
“Ini bukan sekadar imbauan, ini mandat regulasi. Kalau ritel modern beroperasi di daerah, maka mereka wajib bermitra dengan UMKM lokal. Pertanyaannya, kenapa ini tidak ditegakkan?” tegas Ketum ARB.
ARB merujuk pada sejumlah regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur kemitraan usaha dan perlindungan UMKM, termasuk kewajiban pelaku usaha besar untuk memberi ruang bagi produk lokal. Dalam praktiknya, ARB menilai terjadi kesenjangan antara aturan dan realisasi di lapangan.
Lebih jauh, Ketum ARB bahkan menilai ada potensi pembiaran oleh pemerintah daerah jika ritel modern terus beroperasi tanpa skema kemitraan yang jelas.
“Kalau izin terus diberikan tanpa syarat keberpihakan terhadap UMKM, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian kebijakan. Pemerintah tidak boleh netral dalam hal ini,” ujarnya.
ARB mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
* Menerbitkan regulasi daerah atau peraturan bupati yang mewajibkan ritel modern menyediakan ruang bagi produk UMKM
* Menetapkan kuota minimal produk lokal di setiap gerai ritel
* Mengaitkan perpanjangan izin usaha ritel dengan realisasi kemitraan UMKM
* Membentuk tim pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan
Di sisi lain, ARB juga menyoroti bahwa alasan klasik terkait kualitas UMKM tidak bisa terus dijadikan pembenaran. Pemerintah daerah, kata mereka, memiliki tanggung jawab langsung dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha.
“Jangan bebankan semua ke UMKM. Kalau mereka belum siap, itu justru bukti pembinaan pemerintah belum maksimal,” tambahnya.
ARB memperingatkan, tanpa intervensi kebijakan yang tegas, ritel modern berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat lokal, bahkan memicu ketimpangan ekonomi di daerah.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Lombok Tengah: apakah berpihak pada penguatan ekonomi rakyat, atau membiarkan dominasi pasar terus dikuasai jaringan ritel besar tanpa kewajiban yang seimbang.
(JB)









