ARB Soroti Lemahnya Implementasi Aturan, Desak Pemkab Loteng Wajibkan Ritel Modern Serap Produk UMKM - Mandalikatoday




Home / Opini

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

ARB Soroti Lemahnya Implementasi Aturan, Desak Pemkab Loteng Wajibkan Ritel Modern Serap Produk UMKM

ARB Soroti Lemahnya Implementasi Aturan, Desak Pemkab Loteng Wajibkan Ritel Modern Serap Produk UMKM

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dinilai belum serius menegakkan aturan pemberdayaan UMKM, khususnya dalam mendorong produk lokal masuk ke jaringan ritel modern.

Ketua Umum ARB Lalu Eko mihardi menilai, keberadaan ritel seperti Alfamart dan Indomaret di daerah tidak boleh hanya mengeruk pasar tanpa kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal. Pemerintah daerah, menurut ARB, memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengatur pola kemitraan tersebut, namun belum dimaksimalkan.

Baca Juga :  Praktisi Soroti Diamnya Buku Tanah: Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Spekulasi

“Ini bukan sekadar imbauan, ini mandat regulasi. Kalau ritel modern beroperasi di daerah, maka mereka wajib bermitra dengan UMKM lokal. Pertanyaannya, kenapa ini tidak ditegakkan?” tegas Ketum ARB.

ARB merujuk pada sejumlah regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur kemitraan usaha dan perlindungan UMKM, termasuk kewajiban pelaku usaha besar untuk memberi ruang bagi produk lokal. Dalam praktiknya, ARB menilai terjadi kesenjangan antara aturan dan realisasi di lapangan.

Lebih jauh, Ketum ARB bahkan menilai ada potensi pembiaran oleh pemerintah daerah jika ritel modern terus beroperasi tanpa skema kemitraan yang jelas.

Baca Juga :  Opini: E-Katalog Bukan Jaminan Bebas Korupsi, Oleh Ketum ARB, Lalu Eko Mihardi

“Kalau izin terus diberikan tanpa syarat keberpihakan terhadap UMKM, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian kebijakan. Pemerintah tidak boleh netral dalam hal ini,” ujarnya.

ARB mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

* Menerbitkan regulasi daerah atau peraturan bupati yang mewajibkan ritel modern menyediakan ruang bagi produk UMKM
* Menetapkan kuota minimal produk lokal di setiap gerai ritel
* Mengaitkan perpanjangan izin usaha ritel dengan realisasi kemitraan UMKM
* Membentuk tim pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan

Di sisi lain, ARB juga menyoroti bahwa alasan klasik terkait kualitas UMKM tidak bisa terus dijadikan pembenaran. Pemerintah daerah, kata mereka, memiliki tanggung jawab langsung dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha.

Baca Juga :  DPRD Hilang Taring , Sewa Mobil Rp14 Miliar, Proyek Mangkrak, PLH Sekda Rangkap Jabatan Garda Satu: Ada Apa dengan Tata Kelola Pemprov NTB.

“Jangan bebankan semua ke UMKM. Kalau mereka belum siap, itu justru bukti pembinaan pemerintah belum maksimal,” tambahnya.

ARB memperingatkan, tanpa intervensi kebijakan yang tegas, ritel modern berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat lokal, bahkan memicu ketimpangan ekonomi di daerah.

Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Lombok Tengah: apakah berpihak pada penguatan ekonomi rakyat, atau membiarkan dominasi pasar terus dikuasai jaringan ritel besar tanpa kewajiban yang seimbang.

(JB)

Share :

Baca Juga

Opini

Diduga Ada Pungutan Liar di Puskesmas Lombok Tengah, Minta Aparat Penegak Hukum Tegas.

Opini

Mengukur Nilai Diri Sendiri Bukan Dari Keunggulan Melainkan Dari Kebijakan.

Headline

Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Sasaka Nusantara Mendesak Kejati NTB Untuk Segera Tindaklanjuti

Opini

Catcalling di Gili Trawangan Viral, Kawal NTB Soroti Kenyamanan Wisatawan dan Warga Lokal

Opini

Tindakan Bupati Lombok Timur Usir pemandu wisata dan Wisatawan Asing: Arogansi Kekuasaan yang Memalukan

Opini

.SQ di BAP Terkait Laporan Oknum Penyidik Loteng Ke Propam Polda NTB.

Opini

ARB Berikan Dukungan Penuh Atas Apresiasi Langkah Ketegasan Kajari Lombok Tengah Miskinkan Koruptor.

Opini

Divisi Kajian dan Pemetaan Kawal NTB Sukron, Soroti Proyek Median Jalan Perkim Terkesan Siluman.