Opini: E-Katalog Bukan Jaminan Bebas Korupsi, Oleh Ketum ARB, Lalu Eko Mihardi - Mandalikatoday




Home / Opini

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:45 WIB

Opini: E-Katalog Bukan Jaminan Bebas Korupsi, Oleh Ketum ARB, Lalu Eko Mihardi

Opini: E-Katalog Bukan Jaminan Bebas Korupsi, Oleh Ketum ARB, Lalu Eko Mihardi

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Pernyataan Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) yang Menilai sistem e-Katalog dan e-Purchasing masih menyimpan peluang terjadinya korupsi layak menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah memang telah membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Namun, keberadaan sistem elektronik saja belum cukup untuk menutup seluruh celah penyimpangan.

Secara hukum, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog dan e-Purchasing berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Baca Juga :  ARB Soroti Lemahnya Implementasi Aturan, Desak Pemkab Loteng Wajibkan Ritel Modern Serap Produk UMKM

Meski demikian, dalam praktiknya potensi penyimpangan masih dapat terjadi melalui pengondisian spesifikasi teknis, persekongkolan antara penyedia dan pengguna anggaran, pengaturan harga, maupun manipulasi kebutuhan pengadaan sebelum proses transaksi dilakukan melalui sistem elektronik. Karena itu, digitalisasi tidak dapat dijadikan satu-satunya instrumen pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut diatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, dan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan melalui audit berkala, keterbukaan data transaksi, serta penguatan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap transaksi dalam e-Katalog dapat ditelusuri dan diawasi secara real time untuk meminimalkan peluang penyimpangan.

Baca Juga :  Takut Mahal Sewa Pengacara di NTB? Cek Rincian Biaya Aslinya dan Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis!

Pandangan bahwa e-Katalog masih memiliki peluang korupsi tidak seharusnya dimaknai sebagai kegagalan sistem. Sebaliknya, hal itu menjadi pengingat bahwa reformasi pengadaan membutuhkan kombinasi antara teknologi yang andal, regulasi yang kuat, serta penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, tujuan utama pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat dapat terwujud secara optimal.

(JB)

Share :

Baca Juga

Opini

ARB Berikan Dukungan Penuh Atas Apresiasi Langkah Ketegasan Kajari Lombok Tengah Miskinkan Koruptor.

Opini

Gaduhnya Panggung Kuasa: Siapa yang Jaga Arah?

Opini

Oknum Penyidik Polres Loteng Hentikan Penyidikan Stempel Palsu di Laporkan Ke Propam Polda NTB Oleh Kuasa Hukum MSQ.

Opini

Diduga Ada Pungutan Liar di Puskesmas Lombok Tengah, Minta Aparat Penegak Hukum Tegas.

Headline

ALARM-NTB Pasang Badan Sukseskan MotoGP 2026, Syaratkan Ekonomi Rakyat Jadi Prioritas Utama

Opini

.SQ di BAP Terkait Laporan Oknum Penyidik Loteng Ke Propam Polda NTB.

Opini

ARB Soroti Lemahnya Implementasi Aturan, Desak Pemkab Loteng Wajibkan Ritel Modern Serap Produk UMKM

Opini

Mengukur Nilai Diri Sendiri Bukan Dari Keunggulan Melainkan Dari Kebijakan.