Kajari Praya Jebloskan Mantan Kadis LH Loteng Ke Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll. - Mandalikatoday




Home / Headline

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:31 WIB

Kajari Praya Jebloskan Mantan Kadis LH Loteng Ke Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll.

Kajari Praya Jebloskan Mantan Kadis LH Loteng Ke Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Sehubungan dengan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan belanja modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok tengah tahun Anggaran 2021 dengan anggaran Sebesar ± Rp 5,1 Miliar, dapat kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa Keterangan saksi, ahli, dan surat Serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah, pada hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2026 telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial sebagai berikut :

1. MAA Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (07 Januari 2020 – 06 September 2021).
2. SU selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (24 November 2021 – Desember 2022).

3. SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Lombok Tengah (07 Januari 2020 – Juni 2022).

Baca Juga :  Babinsa Jajaran Kodim Loteng Kawal Penyaluran Makan Bergizi Gratis Untuk anak Sekolah Di Lombok Tengah.

4. A selaku Direktur pada Perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaan pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm
Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka adalah sebagai berikut :

1. MAA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat
Pembuat Komiten melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS
berdasarkan dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar
perhitungan lelang. Memecah dari 1 (satu) kontrak ke 2 (dua) kontrak
tanpa klausa pemecahan kontrak yang sah. Menandatangani
addendum atas 2 (dua) kontrak yang tidak sah pekerjaan yang
melebihi nilai kontrak maksimum yang dapat diaddendum dan
Menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tidak sesuai
dengan fakta realisasi pekerjaan yang belum 100%.

SU selaku Kuasa Pengguna Anggaran yakni menyetujui Pembayaran termin tidak sesuai dengan fakta terkait realisasi Pekerjaan yang belum lengkap 100% kepada penyedia sehingga Sampai saat ini surat-surat
Kendaraan berupa STNK dan BPKB Arm Rol tidak terbit sama
Sekali.
Bahwa seharusnya SU melakukan Pengecekan terhadap
Realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada Penyedia.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih di Desa Mangkung Siap Dukung Kesejahteraan Warga

3. SA turut melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan
dokumen-dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang,
Turut menyetujui pembayaran termin I tidak sesuai dengan realisasi
penyelesaian pekerjaan tidak dilengkapi bukti yang sebenarnya, Turut
menyetujui pembayaran termin II (Lunas) tidak sesuai dengan fakta
terkait realisasi pekerjaan belum lengkap 100% dan memalsukan
beberapa tanda tangan yang bukan kapasitasnya pada Berita Acara serah terima Arm Roll.

4. A selaku penyedia bukanlah Perusahaan yang kompeten dikarenakan
telah menggunakan dokumen-dokumen sebagai Peserta lelang yang
diketahui dikemudian hari tidak Benar antara lain beberapa Surat
Dukungan dan diketahui A jutsru Melakukan pembelian
Kendaraan dari perusahaan yang Sebelumnya merupakan peserta tender yang kalah serta A Meminta dilakukan serah terima Melalui berita acara
Serah terima yang diketahui Realisasi kegiatan belum 100% tanpa adanya bukti kepemilikan Kendaraan kepada dinas Sedangkan A
Sudah menerima pembayaran Penuh sebagaimana tertuang didalam kontrak. “Bahwa A juga tidak memberikan jaminan Pelaksanaan dalam
Proses pelaksanaan kontrak Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok tengah tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah Advokat Awal 2026 Tandai Era Baru KUHP dan KUHAP

Bahwa atas beberapa rangkaian Perbuatan para tersangka diatas
dalam kurun waktu tahun 2021 telah terjadi tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten lombok tengah Tahun Anggaran 2021 sehingga menimbulkan kerugian
keuangan negara yang sudah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi
NTB. Bahwa selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama
20 (duapuluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Lombok Barat dan dalam jangka waktudekat akan kami limpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah Penyidik menyelesaikan

Penindakan tegas perkara ini merupakan bentuk komitmen
Kejaksaan dalam mewujudkan program strategis nasional Asta Cita,
khususnya pada misi Memperkuat reformasi birokrasi, Menjamin penegakan hukum Melalui Pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat, Serta memperkuat pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelayanan publik yang Prima,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri
Lombok Tengah,
Dr. Putri Ayu Wulandari, SH.,MH.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

PATPI Mataram Resmi Dilantik, Sinergi 6 Kampus Siap Dorong Lompatan Inovasi Pangan NTB

Headline

Kawal NTB Sarankan Jalal Jadi JC, Buka Semua Yang Terlibat Kasus PPJ Lombok Tengah.

Headline

Kunjungi Kodim Loteng, Danrem 162/WB Tekankan Prajurit Dan Babinsa Tangkap Pengedar Maupun Pemakai Narkoba.

Headline

Masjid Nurul Islam Leneng Lombok Tengah Salurkan Bantuan Donasi Untuk Bencana di Sumatra.

Headline

Simak Penentu Sah atau Tidaknya Ibadah Kurban Seseorang

Budaya

Pesona ‘Bajang Laek’ Meriahkan Lomba Gerak Jalan Bebas HUT RI Desa Jago

Headline

ALARM-NTB Pasang Badan Sukseskan MotoGP 2026, Syaratkan Ekonomi Rakyat Jadi Prioritas Utama

Headline

Inovasi Tingkatkan Skill Bahasa Inggris, SMAN 1 Pringgarata Gandeng Kampung Inggris Pare