LOMBOK TENGAH, NTB – Proses mediasi sengketa tanah waris yang digelar di Kantor Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis (9/7/2026) berhasil mencapai kata sepakat. Proses yang berjalan lancar, tertib, dan kondusif ini tidak lepas dari sinergi antara pihak pemerintah desa dan pengawalan hukum yang ketat dari praktisi hukum terpercaya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Beber, Ersan Julianto, serta didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Sementara itu, jaminan legalitas serta pengawalan proses hukumnya dikawal langsung oleh Advokat dari Persadin, Abdurrahman, SH., C.Neg.
Sebagai penegak hukum yang mendampingi jalannya musyawarah, Advokat Persadin, Abdurrahman, SH., C.Neg., menegaskan bahwa kehadirannya di tengah-tengah masyarakat adalah untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas dan objektif kepada kedua belah pihak.
”Saya memastikan setiap langkah dan keputusan yang diambil dalam musyawarah ini mutlak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan membantu memetakan aspek hukum hukum waris secara adil agar ditemukan titik temu yang legal dan bisa diterima bersama,” jelas Abdurrahman.
Kehadiran advokat profesional ini memberikan rasa aman bagi para pihak yang bersengketa, memastikan tidak ada intervensi yang merugikan salah satu pihak, serta menjamin bahwa hasil perdamaian memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Kepala Desa Beber, Ersan Julianto, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas tercenanggaranya mediasi yang difasilitasi oleh hukum dan keamanan ini.
”Alhamdulillah, hari ini kita bisa duduk bersama dengan kepala dingin untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Sebagai pemimpin desa, tugas saya adalah menjaga kerukunan warga dan mencegah perselisihan berlarut-larut hingga ke jalur hukum yang lebih panjang,” ujar Ersan Julianto.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan yang tetap bersandar pada koridor hukum adalah prioritas utama. “Kami ingin memastikan semua pihak merasa didengar dan mendapatkan keadilan tanpa harus merusak hubungan sosial yang sudah terjalin selama ini,” tegasnya.
Sinergi ini diperkuat oleh kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Batukliang yang berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif. “Kami hadir sebagai pendamping dan pengawas agar proses mediasi berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang merasa tertekan,” kata salah satu perwakilan keamanan.
Melalui proses diskusi yang penuh kekeluargaan namun tetap terarah, kedua pihak yang bersengketa diberikan kesempatan secara bergantian untuk menyampaikan pendapat dan keluh kesah. Di bawah bimbingan Kepala Desa Ersan Julianto dan arahan hukum dari Advokat Abdurrahman, kesepakatan damai akhirnya berhasil disetujui bersama.
Di akhir pertemuan, Ersan Julianto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kedewasaan warga dan bantuan dari para pihak yang mengawal jalannya mediasi. “Kami berharap kesepakatan ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari. Semoga Desa Beber tetap aman, damai, dan maju ke depannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak telah menyepakati dan menandatangani poin-poin kesepakatan damai sebagai wujud komitmen bersama yang sah secara hukum untuk mematuhi hasil musyawarah.









