Desak Kejari Praya Panggil Kades Selong Belanak, LSM LIDIK NTB Soroti Dugaan Intimidasi dan Pungli Bantuan RTLH - Mandalikatoday




Home / Headline

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Desak Kejari Praya Panggil Kades Selong Belanak, LSM LIDIK NTB Soroti Dugaan Intimidasi dan Pungli Bantuan RTLH

Lombok Tengah, NTB | Mandalika Today— Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) NTB mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani. Desakan ini disampaikan menyusul ditemukannya indikasi pungutan liar (pungli) serta tindakan penekanan terhadap warga penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin, mengungkapkan bahwa penanganan dugaan ketidaksesuaian prosedur ini memasuki babak baru setelah muncul laporan mengenai pengembalian sejumlah uang kepada warga yang disinyalir disertai tindakan intimidasi.

Baca Juga :  CAGED Project Perkuat Pemantauan Infeksi Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir di RSUD Praya

“Kami mendapatkan laporan bahwa uang yang telah disetorkan oleh beberapa warga mulai dikembalikan. Namun, pengembalian ini diduga tidak berjalan wajar karena ada unsur intimidasi dan ancaman halus agar warga mau menerima uang tersebut lalu mencabut laporan mereka,” ujar Sahabudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2026).

Sahabudin menilai praktik tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis. Pihaknya merinci empat inisial warga penerima manfaat beserta nominal dana yang sempat diminta oleh oknum di tingkat desa:

  •  Warga inisial J: Dimintai uang sebesar Rp10.000.000.
  •  Warga inisial H: Dimintai uang sebesar Rp10.000.000.
  •  Warga inisial IZ: Dimintai uang sebesar Rp4.000.000.
  •  Warga inisial IJ: Dimintai uang sebesar Rp4.000.000.
Baca Juga :  Ratusan Warga Banjiri Kantor Desa! Syawaludin, S.Pd.I Resmi Daftar Caldes Kateng 2026-2034

“Ini adalah uang rakyat miskin yang seharusnya menjadi hak penuh mereka. Kini, saat uang mulai dikembalikan, muncul upaya pembungkaman. Ini bentuk ancaman serius terhadap perlindungan saksi,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, LSM LIDIK NTB meminta Kejari Praya dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret:

  •  Pemeriksaan Komprehensif: Memanggil Kepala Desa Selong Belanak serta jajaran yang terlibat dalam alur verifikasi dan pencairan dana RTLH.
  •  Jaminan Perlindungan: Memberikan kepastian keamanan fisik maupun psikis bagi para saksi dan warga pelapor.
  •  Penegakan Hukum Tuntas: Memastikan proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhenti oleh upaya pengembalian dana di lapangan.
Baca Juga :  Respons Cepat Damkartan Lombok Tengah Tekan Dampak Kebakaran Ruko di Jalan Raya Mujur

“Proses hukum harus tetap berjalan, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum, karena dugaan pelanggaran telah terjadi sejak uang itu diminta,” pungkas Sahabudin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Selong Belanak dan pihak Kejari Praya guna mendapatkan konfirmasi serta perimbangan informasi resmi atas laporan tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Headline

Bangun Komunikasi Dan Sinergi Yang Kuat, Kodim Loteng Gelar Komsos Bersama KBT

Headline

Simak Berikut Pesan Ketua DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029

Headline

Hearing Publik LINK NTB–RSUD Praya Berlangsung Terbuka, Dugaan Pengadaan Bermasalah Dibedah Satu Per Satu

Headline

Daftar Diiringi Ribuan Massa Yatofa, Paket Puad-Lege Usung Tema Religi dan Budaya

Headline

Dandim 1620/Loteng Printahkan Seluruh Prajurit Hindari Bahaya Judi Online

Headline

Kapolda NTB Launching Program ‘One Day One Kindness’ Polisi Baik: Raih E-Money Melalui Kebaikan.

Headline

Puluhan Jagal Hadiri Pembentukan Asosiasi Pengusaha Jagal Lombok Tengah, Ahzan Farid Terpilih sebagai Ketua

Headline

Bimtek PPID Dorong Desa Lebih Transparan dan Perkuat Impormasi Publik di Setiap Pedesaan.