Respons Cepat Damkartan Lombok Tengah Tekan Dampak Kebakaran Ruko di Jalan Raya Mujur - Mandalikatoday




Home / Headline / Peristiwa

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:51 WIB

Respons Cepat Damkartan Lombok Tengah Tekan Dampak Kebakaran Ruko di Jalan Raya Mujur

Lombok Tengah (NTB) – Aksi sigap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Lombok Tengah kembali ditunjukkan saat menangani kebakaran deretan rumah toko (ruko) di Jalan Raya Mujur, wilayah timur Pertamina Mujur, Senin malam (29/12/2025).

 

Insiden tersebut pertama kali dilaporkan warga melalui Call Center 112 sekitar pukul 22.25 WITA. Tanpa menunggu lama, regu piket dari Pos Mako Praya dan Pos Mujur langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman dan penyelamatan.

Baca Juga :  HUT Ke - 81, Desa Barabali Usung Tema Desa Cerdas Menuju Desa Digital

 

Dalam penanganan kejadian ini, Damkartan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran yang diawaki 14 personel. Besarnya api yang membakar bangunan ruko membuat petugas harus melakukan pengisian air ulang sebanyak dua kali agar proses pemadaman dapat berjalan optimal.

 

Kepala Dinas Damkartan Lombok Tengah, H. Supardan, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa dari total enam unit ruko yang terdampak, empat unit mengalami kerusakan berat akibat terbakar, sementara tiga unit lainnya berhasil diselamatkan sehingga tidak ikut dilalap api.

Baca Juga :  PAW Tiga Anggota Dewan DPRD Lombok Tengah Dilantik

 

“Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 00.20 WITA, dan situasi dinyatakan aman. Seluruh personel kemudian kembali ke pos masing-masing setelah memastikan tidak ada potensi api susulan,” jelasnya.

 

Kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Ruko diketahui milik Agus Salihin (30), warga Mungkik, Mujur, Kabupaten Lombok Tengah. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Target Pusat 6 Kasus, BNNP Tangani 34 Kasus Selama Tahun 2024.

 

Pelaksanaan tugas Damkartan Lombok Tengah dalam kejadian ini mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2022, serta Surat Perintah Kepala Dinas Damkartan Nomor 090/236/Damkartan/XII/2025.

 

Damkartan Lombok Tengah mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan aspek keselamatan bangunan, terutama instalasi listrik di kawasan pertokoan, serta segera menghubungi layanan darurat 112 apabila terjadi keadaan darurat.

HSH

Share :

Baca Juga

Headline

Lima Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Kupang Saling Adu Gagasan dalam Debat Perdana

Peristiwa

Cegah Gangguan, Polres Loteng Tingkatkan Keamanan Di Bizam Selama WWF Berlangsung.

Peristiwa

Polres Loteng Tingkatkan Patroli Guna Cegah Kejahatan Jalanan Di KEK Mandalika.

Headline

Anggota Polisi Resmi di Berhentikan Secara Tidak Hormat PTDH dari Dinas Kepolisian Polda NTB.

Peristiwa

Dewan H. Ihsan Gelar Reses di Desa Barejulat Dapil V Lombok Tengah

Peristiwa

13 Laporan Kasus Tindak Pidana Pencurian Mantan Istri di Sumbawa Barat Dihentikan Penyidik Polda

Headline

Dugaan Keracunan Sate SPPG Bujak: Puluhan Penerima Manfaat Terdampak, ALARM-NTB Desak Evaluasi Total SPPG

Headline

Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Sasaka Nusantara Mendesak Kejati NTB Untuk Segera Tindaklanjuti