Jakarta — Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memaparkan bagaimana ide penguatan ketahanan pangan di lingkungan lembaga pemasyarakatan pertama kali digagas. Menurutnya, dorongan tersebut muncul dari hasil audit yang mengungkap banyaknya lahan tidak produktif di berbagai UPT pemasyarakatan.
Dalam penjelasannya, Agus mengungkap bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai lahan tidur sebenarnya telah berulang sejak lembaga imigrasi dan pemasyarakatan masih berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Saat mulai memimpin kementerian yang baru dibentuk tersebut, ia langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelemahan dan kendala yang ada.
“Kami dihadapkan pada temuan BPK mengenai banyaknya lahan idle. Setelah dilakukan audit kesehatan organisasi, terlihat jelas titik-titik masalah yang harus segera kita selesaikan,” ujar Agus dalam acara pembekalan ketahanan pangan kepada perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan kelompok tani di Pendopo Bupati Blora, Jawa Tengah, Sabtu (29/11/2025).
Agus menambahkan bahwa langkah penyelesaian tersebut kemudian diselaraskan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas nasional.
“Bapak Presiden sudah memberikan arah. Maka seluruh jajaran harus bergerak mengikuti orientasi tersebut,” jelasnya.
Dorong Pemanfaatan Lahan dan Partisipasi Seluruh Lapas
Semangat membangun ketahanan pangan menurut Agus bukan hanya berlaku untuk lapas yang memiliki lahan luas. UPT dengan lahan terbatas tetap bisa berkontribusi melalui berbagai metode budidaya, seperti tanaman polybag atau budidaya ikan lele.
“Lapas Blora lahannya tidak luas, tetapi mereka tetap berupaya membangun kegiatan ketahanan pangan,” katanya.
Skema Penyerapan Hasil oleh Vendor Lokal
Agus menjelaskan bahwa hasil produksi pangan dari lapas akan diserap oleh vendor penyedia bahan makanan yang bekerja sama dengan tiap wilayah. Ada ketentuan khusus bahwa minimal lima persen hasil produksi lapas wajib diserap oleh vendor tersebut.
“Lima persen hasil wajib diambil oleh penyedia bahan makanan. Dengan begitu, hasil kegiatan ketahanan pangan memiliki nilai ekonomi dan dapat menambah pendapatan lapas,” jelasnya.
Pendapatan tersebut nantinya dibagi untuk kesejahteraan petugas serta warga binaan yang berpartisipasi dalam program.
Dukung UMKM dan Pengusaha Lokal
Agus menekankan bahwa penyedia bahan makanan bagi lapas harus berasal dari pelaku usaha lokal. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan UMKM sekitar mendapatkan manfaat ekonomi langsung.
“Ini harus dikelola oleh pengusaha lokal. Dulu banyak dikelola dari Jakarta atau luar daerah sehingga pelaku usaha setempat tidak punya kesempatan,” jelasnya.
Bagi para pengusaha lokal yang belum berpengalaman, Ditjen Pemasyarakatan akan memberikan pembinaan dan pendampingan.
“Kita bimbing dan arahkan agar mereka juga bisa membantu menyerap hasil ketahanan pangan, sesuai atensi Bapak Presiden,” tambahnya.
Pangan Tak Tergantikan oleh Teknologi
Menutup penjelasannya, Agus mengingatkan bahwa sektor pangan akan selalu menjadi kebutuhan vital bangsa.
“Banyak profesi bisa digantikan oleh artificial intelligence. Tapi pangan tidak akan pernah bisa tergantikan,” tegasnya.









