LOMBOK TENGAH – PT Mitra Sigma Prima (MSP) menegaskan bahwa pengelolaan lahan parkir Pasar Renteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, telah dilaksanakan sesuai prosedur lelang resmi dan berbasis kerja sama sewa lahan dengan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur PT MSP, Syamsudin, dalam keterangannya kepada media, Senin (update terkini).
Syamsudin menjelaskan, PT MSP mengikuti proses lelang pengelolaan parkir yang diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah daerah, termasuk website Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Dalam proses tersebut, terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, terdiri dari dua perusahaan luar daerah dan satu perusahaan lokal.
“Prosesnya terbuka. Ada jadwal, surat pernyataan, dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Kami mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan,” ujar Syamsudin.
Ia mengungkapkan, pemenang peringkat pertama dalam lelang awal tidak melanjutkan proses kontrak, sehingga sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), dilakukan penetapan pemenang berikutnya. PT MSP kemudian ditetapkan sebagai pengelola parkir Pasar Renteng dengan skema kerja sama sewa lahan, bukan sistem pembayaran jasa seperti outsourcing cleaning service atau security.
“Ini murni investasi. Kami membayar sewa lahan di muka untuk satu tahun, memasang peralatan pendukung, dan mengelola parkir secara profesional. Tidak ada pembayaran dari pemerintah kepada kami,” tegasnya.
Mulai Operasional Sejak 17 Desember 2025
Syamsudin merinci, pengumuman pemenang lelang dilakukan pada akhir November 2025. PT MSP kemudian membayar sewa lahan satu tahun penuh di awal Desember, dilanjutkan penandatanganan kontrak pada 12 Desember 2025. Operasional parkir resmi dimulai pada 17 Desember 2025, dengan sistem manual sebagai tahap awal.
“Saat ini kami masih dalam masa transisi dan sosialisasi. Infrastruktur belum sepenuhnya terpasang, sehingga tingkat pendapatan baru sekitar 50–60 persen dari potensi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pedagang dan pemilik kios di Pasar Renteng masih digratiskan parkir, berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi pedagang hingga akhir Januari 2026.
Tarif Resmi dan Sistem Satu Kali Bayar
Dalam pengelolaan parkir, PT MSP menetapkan tarif resmi sesuai ketentuan daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif tersebut bersifat flat dan akan dipasang secara terbuka di pos-pos parkir.
“Kami tegaskan, parkir hanya satu kali bayar. Pengunjung cukup mengambil karcis saat masuk dan membayar di pos keluar. Jika ada yang meminta bayaran di dalam area pasar, pengunjung berhak menolak,” kata Syamsudin.
Ia mengakui, sebelumnya sempat muncul keluhan masyarakat terkait dugaan penarikan parkir ganda. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan sisa budaya lama dari oknum yang tidak lagi menjadi bagian dari pengelola resmi.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan. Jika ada yang masih menarik parkir tanpa kewenangan, kami beri pilihan: bergabung secara resmi atau tidak lagi beraktivitas di area pasar,” tegasnya.
Asuransi dan Digitalisasi Bertahap
Syamsudin juga memastikan bahwa seluruh kendaraan yang parkir di Pasar Renteng dilindungi asuransi resmi. Jika terjadi kehilangan karcis, pengunjung tidak langsung dikenakan denda besar, melainkan melalui prosedur verifikasi kendaraan dan identitas pemilik.
“Denda sifatnya edukatif, bukan untuk mencari keuntungan. Intinya karcis harus dijaga,” jelasnya.
Ke depan, PT MSP berencana menerapkan sistem parkir digital secara bertahap, termasuk pemasangan CCTV, penataan area agar tidak becek, serta pemasangan kanopi (awning) di gerbang parkir. Namun, penerapan portal otomatis masih menunggu kesiapan dan kesepakatan bersama, mengingat trauma pedagang terhadap sistem portal sebelumnya.
Libatkan Warga Lokal
Dalam operasionalnya, PT MSP merekrut 37 petugas lapangan, 27 di antaranya aktif saat ini, serta tiga staf administrasi. Seluruh petugas lapangan berasal dari warga sekitar Pasar Renteng.
“Supervisor ke bawah itu 100 persen warga lokal. Kami hanya melakukan pelatihan agar pengelolaan parkir berjalan profesional,” ungkap Syamsudin.
Ia berharap, dengan sistem pengelolaan yang tertib dan transparan, parkir Pasar Renteng tidak lagi menjadi sumber polemik, melainkan memberikan manfaat bagi masyarakat, pedagang, dan peningkatan pendapatan daerah Lombok Tengah.
“Kami mengedepankan prinsip simbiosis mutualisme. Ada kepastian nilai untuk daerah, keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat, serta pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
HSH









