Mataram, NTB — Seorang nasabah Panin Bank Cabang Mataram berinisial AKD, warga Cakranegara, Kota Mataram, mengaku mengalami kerugian hampir Rp300 juta setelah saldo tabungan miliknya berkurang secara tidak wajar. Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi tanda tanya dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak bank.
Kasus ini diketahui pada November 2025, saat AKD hendak melakukan transaksi perbankan. Korban terkejut karena saldo dalam rekeningnya berkurang signifikan, padahal ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi transfer ataupun penarikan dana dalam jumlah besar sebelumnya.
Berdasarkan data mutasi rekening, dana milik AKD tercatat mengalir ke sejumlah rekening dan lembaga keuangan, di antaranya Bank Permata, BNI, Mandiri, BRI, serta platform Bukalapak dan Dana. Namun, korban menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau melakukan transaksi ke pihak-pihak tersebut.
Merasa dirugikan, AKD kemudian memberikan kuasa khusus kepada pengacara Rusman Khair, SS, SH, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut secara hukum.
Kuasa hukum AKD, Rusman Khair, saat ditemui di Panin Bank Cabang Mataram pada Kamis (15/1/2026), menyampaikan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna memperoleh kejelasan atas berkurangnya dana kliennya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB agar permasalahan ini dapat ditelusuri secara menyeluruh dan transparan,” ujar Rusman.
Menurutnya, apabila terbukti dana nasabah berkurang bukan akibat kesalahan nasabah, maka tanggung jawab hukum berada pada pihak bank.
“Undang-undang telah mengatur kewajiban bank untuk melindungi kepentingan nasabah. Oleh karena itu, kami meminta persoalan ini diselesaikan secara adil dan sesuai hukum,” tegasnya.
Tinjauan Hukum
Secara normatif, peristiwa berkurangnya dana nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (3), yang mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan kepentingan nasabah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1), menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
Dalam konteks sektor jasa keuangan, kewajiban perlindungan konsumen juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan perlindungan nasabah sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga jasa keuangan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pjs Branch Manager Panin Bank Cabang Mataram, Allan Jones Budianto, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kasus ini diharapkan segera mendapatkan perhatian dari OJK guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah perbankan. (red)









