MATARAM, NTB — Dunia advokat memasuki babak baru seiring digelarnya pengambilan sumpah advokat gelombang pertama pada awal 2026 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Momentum ini bertepatan dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Sidang terbuka sumpah advokat diikuti sejumlah Organisasi Advokat (OA), salah satunya Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) DPW NTB. Para advokat yang disumpah berasal dari berbagai cabang organisasi hukum dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan formal untuk menjalankan profesi secara sah.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menegaskan bahwa sumpah advokat memiliki makna strategis di tengah perubahan regulasi hukum.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, advokat dituntut tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab profesional,” kata Lukman.
Ia menyampaikan bahwa puluhan advokat dari DPC PERSADIN se-NTB dan DPC Bali telah dilantik dan dijadwalkan mengucapkan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Mataram pada 20 Januari 2026.
Ketua DPW PERSADIN Bali, I Nyoman Suteja, S.H., mengapresiasi pelaksanaan sumpah advokat di NTB yang dinilainya mampu memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan.
“Kegiatan ini menjadi contoh baik bagaimana organisasi advokat membangun koordinasi dengan pengadilan dalam menjaga marwah profesi,” ujarnya.
Senada, Ketua DPC PERSADIN Kota Mataram, I Gede Sri Agung Bagus Dwipayana, S.H., berharap advokat yang baru disumpah dapat menjalankan peran sebagai penegak hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., menilai sumpah advokat awal 2026 memiliki arti penting karena menjadi penanda kesiapan advokat menghadapi tatanan hukum pidana yang baru.
Menurutnya, sumpah advokat merupakan fondasi etika profesi yang menuntut komitmen terhadap kode etik, penolakan terhadap praktik-praktik yang mencederai peradilan, serta keterlibatan aktif advokat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Dengan digelarnya sumpah advokat ini, PERSADIN menegaskan komitmennya untuk mencetak advokat yang profesional, adaptif, dan siap mengawal penegakan hukum di era penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.
HSH









