MATARAM — Guna memantapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam kontestasi politik di Nusa Tenggara Barat, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi taktis ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERSADIN) NTB pada Kamis (16/7).
Pertemuan yang berlangsung dalam atmosfer dialogis ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk menyatukan visi. Kolaborasi ini difokuskan pada pengawalan proses demokrasi agar berjalan di atas rel keadilan hukum, sekaligus meminimalisasi berbagai potensi pelanggaran pemilu di tingkat daerah.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menegaskan bahwa kehadiran lembaga pengawas pemilu ini merupakan sinyal positif bagi penguatan iklim demokrasi. Menurutnya, keterlibatan aktif organisasi advokat dalam mengawal pemilu merupakan tanggung jawab moral dan profesi guna menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran konstitusional publik.
Dalam konteks regulasi, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., memaparkan analisis yuridis mengenai wewenang Bawaslu yang bertumpu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 7 Tahun 2023. Rusman menitikberatkan pentingnya implementasi Pasal 93 dan Pasal 95 undang-undang tersebut sebagai koridor hukum pengawasan.
Ia merekomendasikan agar penguatan kapasitas tidak hanya menyentuh jajaran pimpinan pusat atau provinsi, melainkan wajib ditransmisikan secara masif hingga pengawas tingkat kecamatan, kelurahan/desa, sampai dengan jajaran Pengawas TPS. Baginya, peningkatan profesionalitas, kecepatan mitigasi aduan, serta keseragaman pemahaman regulasi di garis depan adalah instrumen krusial dalam menyukseskan pemilu.
Menambahkan analisis lapangan, Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., memetakan sejumlah kompleksitas tantangan yang kerap membayangi pesta demokrasi. Tantangan tersebut meliputi praktik politik uang, keterbatasan partisipasi masyarakat, peredaran disinformasi di media sosial, netralitas aparatur sipil negara (ASN) beserta kepala desa, keterbatasan anggaran, hingga kondisi geografis NTB yang berpulau-pulau.
Merespons catatan kritis tersebut, Anggota Bawaslu NTB (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Suhardi, S.IP., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang rigid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah-yuridis berdasarkan pembuktian yang sah.
”Seluruh proses penanganan, mulai dari pelaporan, kajian materiil, klarifikasi para pihak, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dijalankan secara objektif. Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum pemilu berdiri kokoh di atas asas kepastian hukum, bukan atas dasar desakan opini publik,” tegas Suhardi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu NTB (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat), Hasan Basri, S.Pd.I., menggarisbawahi pentingnya gerakan pengawasan partisipatif dari elemen sipil. Hasan mengajak PERSADIN NTB beserta kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan media massa untuk secara aktif menjadi mata dan telinga pengawas pemilu guna mencegah kecurangan sejak dini.
Merespons ajakan tersebut, DPW PERSADIN NTB menyatakan komitmen penuh untuk menjadi mitra strategis Bawaslu Provinsi NTB. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan penyediaan bantuan hukum bagi saksi dan pelapor, penyelenggaraan edukasi hukum pemilu bagi warga, pembentukan satgas relawan pemantau berbasis advokat, serta kontribusi pemikiran akademik guna menjaga jalannya pemilu yang bersih, adil, dan tepercaya di Bumi Gora.









