Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) Minta Inspektorat di NTB Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Kompetensi Auditor.
Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) Melalui Ketua Umumnya Lalu Eko Mihardi meminta seluruh inspektorat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memaksimalkan fungsi pengawasan sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Ketum ARB, inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara profesional, independen, dan berorientasi pada pencegahan sejak dini.
Ketum ARB menilai penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan inspektorat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan. Petugas yang melaksanakan fungsi audit diharapkan memiliki kompetensi sebagai auditor, termasuk memiliki sertifikasi auditor sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Kompetensi tersebut dinilai penting agar proses audit, pemeriksaan, evaluasi, dan pembinaan terhadap perangkat daerah dilakukan secara objektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kaidah profesional.
Selain peningkatan kompetensi auditor, Ketum ARB juga meminta inspektorat memperketat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik. Pengawasan yang dilakukan secara berkala dan menyeluruh diharapkan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal sehingga dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Lalu Eko berpendapat bahwa apabila masih terjadi kasus dugaan atau tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah yang seharusnya dapat dideteksi melalui mekanisme pengawasan internal, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas fungsi pengawasan inspektorat. Menurut Ketum ARB, kondisi demikian dapat menimbulkan anggapan publik bahwa fungsi inspektorat belum berjalan secara optimal dan berisiko dipersepsikan hanya sebagai pelengkap dalam struktur pemerintahan apabila tidak mampu menjalankan tugas pengawasan secara efektif.
Karena itu, Ketum ARB mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat kelembagaan inspektorat, meningkatkan kualitas dan integritas auditor, serta memastikan hasil pengawasan ditindaklanjuti secara serius. Dengan pengawasan internal yang kuat, profesional, dan independen, diharapkan potensi korupsi dapat ditekan, tata kelola pemerintahan semakin baik, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Nusa Tenggara Barat terus meningkat.,”Tutup Lalu Eko.
(JB)









