Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Diduga Dilindungi BKSDA dan APH, Kawasan Konservasi Negara Dikapitalisasi, Lidik NTB Minta Tambang di Tutup.
Mandalikatoday-Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB) menyoroti keras aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, menduga kuat adanya praktik “uang pengamanan” yang melibatkan aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, mengingat lokasi tambang ilegal tersebut merupakan tanah milik negara yang berstatus kawasan konservasi.
Aktivitas penambangan emas ilegal di Bukit Dundang diketahui telah beroperasi dan bahkan menelan korban jiwa. Seorang penambang bernama Hemaldi (39) tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penggalian. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Lombok Tengah, aktivitas ilegal ini baru berjalan sekitar satu minggu sebelum akhirnya viral di media sosial. Lokasi tambang yang berada di tebing pantai dan hanya bisa diakses menggunakan sampan selama lima menit dari bibir pantai ini masuk dalam wilayah kewenangan BKSDA NTB.
“Kami menduga ada permainan di balik maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini. Bagaimana mungkin aktivitas penambangan yang berada di tanah milik negara dan masuk dalam kawasan konservasi bisa berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari BKSDA dan APH? Kami curiga ada praktik pungutan liar atau uang pengamanan yang membuat aparat tutup mata terhadap kejahatan lingkungan ini,” tegas Sahabudin dalam siaran persnya, Rabu (29/7).
Menurut Sahabudin, kasus ini semakin mencurigakan karena aktivitas penambangan ilegal di kawasan TWA Prabu Dundang bukanlah kali pertama terjadi. Pada tahun 2018 dan 2022, aparat gabungan dari Ditjen Gakkumhut, BKSDA NTB, dan Polda NTB telah melakukan penertiban di lokasi yang sama. Namun, aktivitas ilegal tersebut kembali marak dan bahkan menelan korban jiwa.
“Jika aparat benar-benar menjalankan tugas dengan baik, seharusnya tambang ilegal ini tidak bisa beroperasi kembali. Fakta bahwa aktivitas ini bisa berlangsung hingga memakan korban menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan aparat dalam melindungi kegiatan ilegal ini,” tambahnya.
Atas dasar temuan dan dugaan kuat tersebut, LIDIK NTB meminta Polda Nusa Tenggara Barat untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BKSDA Lombok Tengah serta Kepala BKSDA Provinsi NTB untuk dimintai keterangan terkait dengan pengawasan kawasan konservasi TWA Prabu Dundang dan dugaan penerimaan uang pengamanan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
LIDIK NTB juga mendesak Polda NTB untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang melibatkan aparat BKSDA dan APH dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan konservasi ini. Selain itu, LIDIK NTB meminta Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan untuk segera menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas adanya oknum aparat yang diduga melindungi kegiatan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kekayaan alam negara dikapitalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku, baik dari kalangan penambang maupun aparat yang melindungi, mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Sahabudin.
(JB)









