14 Hari Ops Antik Rinjani 2023, Polres Sumbawa Ungkap 12 Kasus Narkoba Gulung 13 Tersangka - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 5 Oktober 2023 - 19:49 WIB

14 Hari Ops Antik Rinjani 2023, Polres Sumbawa Ungkap 12 Kasus Narkoba Gulung 13 Tersangka

14 Hari Ops Antik Rinjani 2023, Polres Sumbawa Ungkap 12 Kasus Narkoba Gulung 13 Tersangka

Mandalikatoday-Sumbawa Besar,(NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap 12 kasus hanya dalam waktu 14 hari melalui Operasi Antik yang digelar pada 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Dari belasan kasus ini, diamankan 13 orang tersangka narkoba, beberapa di antaranya menjadi target operasi (TO).

Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P didampingi Wakapolres, Iwan Sugianto SH, Kasat Narkoba AKP M. Fathoni SH dan Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto S.Adm., dalam jumpa pers di Loby Mapolres Sumbawa, Rabu (4/10).

Baca Juga :  Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2023, Tekankan Polri Tetap Humanis

Pengungkapan kasus ini ungkap Kapolres, terbilang meningkat jika dibandingkan Tahun 2022 lalu yang hanya 9 kasus dengan tersangka 14 orang. Bahkan pada Operasi Antik 2023 ini ada 3 tersangka wanita. Dalam aksinya, para pelaku bertindak sebagai kurir dan pengedar.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Bima Kota Intensifkan Patroli di Kantor KPU

“Kami mengamankan barang bukti seberat 47,4 gram dan 2000 Pil Dextro,” sebutnya.

Para tersangka sebut Kapolres, selain dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. Atau denda Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. Selain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk Pemilik Pil Dextro dikenakan UU Kesehatan karena tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  Gegana Brimob Polda NTB Sterilkan Sirkuit Mandalika di Hari Kedua MotoGP 2025

Pengungkapan kasus narkoba melalui Operasi Antik ini lanjut Kapolres, adalah prestasi yang luar biasa dan menempatkan Polres Sumbawa peringkat kedua setelah Polresta Mataram. Sebaliknya ini juga keprihatinan karena membuktikan masih banyak kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.

“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi tapi semua elemen masyarakat,” pungkasnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng bubarkan sabung ayam di Kecamatan Prabarda, Para Pelaku Kabur Ke Area Persawahan

Hukrim

‎Polres Loteng Ungkap 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka Selama Bulan April. ‎

Hukrim

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polsek Rhee Bersama Satresnarkoba Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Hukrim

Gunakan Brosur, Begini Cara Polsek Sumbawa Himbau Masyarakat Cegah TPPO

Headline

Keseruan Media Gathering Humas Polda NTB Bersama Jurnalis Dirangkai Dengan Baksos

Hukrim

Sat Samapta Polres Lombok Utara intensifkan Patroli Amankan Kondisi Malam hari

Hukrim

Polres Lombok Utara Tangkap 3 orang Pelaku Narkotika Dalam OPS Antik Rinjani 2023

Hukrim

Salah Satu Kades di Jonggat Ditetapkan Jadi Tersangka?