23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Bahaya Narkoba. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 4 April 2024 - 19:24 WIB

23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Bahaya Narkoba.

23 Kasus Terungkap, Ribuan Nyawa Terselamatkan Bahaya Narkoba.

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Ditresnarkoba Polda NTB terus meningkatkan kegiatan rutin dalam menangkap pengedar dan kurir narkoba. Dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, Polda NTB telah berhasil mengungkap 23 kasus narkoba sejak bulan Februari hingga Maret 2024.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., saat mendampingi Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq, S.H., M.Hum pada acara konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB menyampaikan seluruh pengungkapan kasus ini didasarkan pada informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Baca Juga :  Kades dan Kaur Keuangan Berjamaah Tilep Dana Desa, Kini di Kerangkeng Dalam Bui Jeruji Tahanan Mapolres Lombok Tengah

“Modus operandi para pelaku transaksi narkoba seringkali menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, dan transaksi online untuk menghindari deteksi petugas,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 658,157 gram, ganja seberat 4,982,30 gram, serta sejumlah obat terlarang lainnya.

“Dengan asumsi penggunaan narkoba, Polda NTB berhasil menyelamatkan potensial sebanyak 3.290 orang dari bahaya narkoba, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 987.235.500,” sebutnya.

Baca Juga :  Satgas Banops Biddokkes Polda NTB cek kesehatan Personel BKO PAM TPS

Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil mengungkap dan menghentikan peredaran minuman keras (miras) melalui Operasi Pekat Rinjani 2024. Dalam operasi tersebut, 8 kasus berhasil diungkap dengan 8 tersangka yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana ringan. Polda NTB juga berhasil menyita dan memusnahkan 483 botol minuman beralkohol, menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Gelar Apel Sertijab 8 PJU di Jajaran Polres Lombok Utara

Dalam upaya penegakan hukum, seluruh tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan Kesehatan. Pasal-pasal yang dipersangkakan termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ditresnarkoba Polda NTB terus berkomitmen, untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hari Pertama Ops Zebra Rinjani 2023, Polres Loteng Layangkan Puluhan Surat Tilang

Hukrim

Pastikan Mudik Berjalan Lancar Polairud Polda NTB Cek Pelabuhan dan Kapal

Hukrim

3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji, Diringkus Polsek Utan Saat Sedang Tidur

Hukrim

Oknum Ketua LSM Diduga Lakukan Penipuan Dengan Iming-iming Janji Korban Bisa Bebas Dari Tahanan Kepolisian.

Hukrim

Kapolres Lombok Utara Lakukan Sinergitas Dengan Kajari Mataram

Hukrim

Tiga Orang Pria Diamankan Polres Loteng Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Seorang Pria di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Miliki Belasan Paket Sabu.

Hukrim

Wakapolres Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala