Polres Lombok Tengah Amankan Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Praya Timur - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Senin, 8 April 2024 - 04:03 WIB

Polres Lombok Tengah Amankan Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Praya Timur

Polres Lombok Tengah Amankan Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Praya Timur

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Seorang pria berinisial I (51) yang merupakan warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur telah diamankan dirumahnya atas kepemilikan sabu seberat 7,37 gram pada Senin, 1 April 2024.

Baca Juga :  Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Naufal Tri Nugraha, S.TrK., SIK.

Atas informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.

Kemudian kata Naufal, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil mengamankan belasan plastik klip yang diduga berisikan sabu.

Baca Juga :  Wakapolres Lombok Utara Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Atensi Kapolres

“Kami mengamankan 13 bungkus plastik klip transparan di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 7,37 gram,” ucap Naufal.

Selain itu kata Naufal, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit hp (handphone) kecil warna hitam dan putih, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai sebanyak Rp. 320.000.

Baca Juga :  Beri Apresiasi Kartu Mandalika Duta Bahasa NTB, Bunda Niken : Terus Cari Pengalaman Terbaik

Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk terduga kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 34/2009 tentang Narkotika.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Lombok Tengah Kejar Harta Koruptor BIL Tersimpan di Bali dan Tiga Properti Mewah Akan Dilelang Demi Pulihkan Uang Negara

Hukrim

Polsek Kopang Selidiki Kasus Penemuan Bayi Di Desa Muncan.

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata.

Hukrim

Dua Pelaku Pengedar 139,67 Gram Sabu di Amankan Mapolres Lombok Tengah.

Hukrim

Ops Zebra Rinjani 2023 Polres Loteng Libatkan 150 Personil Gabungan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 2 Terduga Pelaku Penyalagunaan Narkotika Di Lopok

Hukrim

Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2023, Tekankan Polri Tetap Humanis

Headline

WNA Asal India Ditemukan Meninggal Terapung di Perairan Gili Trawangan