Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:46 WIB

Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024.

Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024.

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan minuman keras (Miras) hasil pengungkapan yang dilakukan selama periode April hingga Mei 2024.

Pemusnahan BB hasil ungkap Dit Resnarkoba Polda NTB tersebut disaksikan Kapolda NTB, Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Korem 162/WB, Kepala BNNP NTB, Kepala BPOM NTB, Kajati NTB, PN Negeri, Bea cukai Mataram, Pengacara Tersangka serta awak media hukrim Polda NTB yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan Seorang Ayah, Diduga Setubuhi Anak Kandungnya di Batukliang.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faruq SH.,M.Hum., dalam konferensi pers menyebutkan selama periode pengungkapan bulan April – Mei 2024 sejumlah batang bukti yang telah rampung di periksa akan dimusnahkan.

Diantaranya BB Narkotika yang akan dimusnahkan adalah Sabu sebanyak 710,417 gram, Ekstasi 139 butir, Ganja 4 Kg, dan Miras sebanyak 9.246 botol yang terdiri dari 7.717 botol Miras Gol. A, 1.270 botol Miras Gol. B dan 59 botol miras Gol. C.

“Pemusnahan ini disamping berdasarkan perintah undang-undang juga sebagai langkah mencegah agar tidak disalah gunakan kembali oleh pihak-pihak tertentu, “ Jelasnya.

Baca Juga :  Gelar KRYD Malam Minggu, Polres Sumbawa Amankan Sajam, Miras Hingga Knalpot Brong

Upaya pemusnahan narkotika baik jenis Ganja, sabu, ekstasi dan Miras tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan BB hasil pengungkapan.

“Polda NTB akan terus mendorong dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutup Kapolda.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SiK dalam keterangannya Barang Bukti narkotika yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penindakan yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda NTB sebagai upaya penindakan terhadap semua bentuk pelanggaran dan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Polres Loteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Barejulat Ke Kejaksaan Negeri Praya

“BB narkotika seperti Sabu, ganja dan ekstasi setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum makan sesuai amanat UU harus dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, “ tegasnya.

Pria yang kerap disapa Dedy ini terus akan menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Kegiatan pemusnahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi yang hadir pada kegiatan tersebut.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wakapolres Lombok Utara Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Atensi Kapolres

Headline

Dandim Loteng Hadiri Peresmian Bedah Rumah Dan Sumur Bor HUT Bhayangkara Ke-78 Di Desa Puyung

Hukrim

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kalimantong Dalam Pengamanan Tradisi Adat Nyongkolan

Hukrim

Polres Loteng Berhasil Amankan Pelaku Jambret Di Praya Timur.

Hukrim

Terekam CCTV, Terduga Pelaku Pencuri Biji Mente Ditangkap Tiem Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Nekat Jambret HP, Polsek Utan Ringkus 2 Pelaku Curas

Hukrim

Selamatkan Uang Negara 2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

Hukrim

Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Sita Ketapel dan Anak Panah.