Salah Satu Kades di Jonggat Ditetapkan Jadi Tersangka.?
Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB, disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Mapolres Lombok Tengah.
Hal itu berdasarkan atas beredarnya surat pemberitahuan penentapan tersangka dari Polres Lombok Tengah kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah nomor: B/20/6/Res.3.3/VIII/2023/Res tertanggal 22 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut menyebutkan, penyidk satuan reskrim Polres Lombok Tengah, telah menetapakan salah satu Kades di Jonggat tersebut sesuai surat penetapan tersangka nomor: S. Tap/42/VIII/2023/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2023 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S. Tap/43/VIII/2023/Reskrim, tanggal 21 menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019/2020.
Oknum Kades di Jonggat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terduga.
Terkait hal tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP. Iwan Hidaya S.I.K dikonfirmasi melalui pesan Whatshaap hingga beritk ini diturunkan, belum memberikan jawaban.
Sementara itu, pihak Kejari dikonfirmasi melalui Kasi Intel Gede Agung Putra menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.
Untuk diketahui, Oknum Kades yang kini disebut telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, dilaporkan oleh salah satu forum di desanya pada tahun 2019 lalu ke Mapolres Lombok Tengah dengan dugaan menyelewengkan APBDes.
(MT – 01)









