Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng ungkap 17 kasus. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:30 WIB

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng ungkap 17 kasus.

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng ungkap 17 kasus.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus selama operasi Jaran Rinjani 2024 yang dimulai sejak tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024.

“17 kasus tersebut terdiri dari 10 kasus curanmor, 6 kasus curat dan 1 kasus curas,” ucap Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah SIK, saat pimpin Konfrensi pers Ops Jaran Rinjani 2024 di Praya, Kamis (13/6).

Nasrullah menyampaikan 17 kasus yang berhasil diungkap tersebut melebihi target operasi yakni sebanyak 3 kasus lebih 14 kasus atau dengan persentasi pengungkapan sebesar 563 persen.

Baca Juga :  11 Lokasi di Kota Mataram Menjadi Target Operasi Ditsamapta Polda NTB Cegah Kasus 3C

“Dari 17 kasus diungkap kami berhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka berikut dengan 12 jenis barang bukti terdiri dari 9 unit R2, 1 unit R3, 7 buah HP, 100 Kg Gabah, 1 unit speaker, 4 buah kunci T, 1 buah hamer besi, 1 buah parang dan 2 lembar surat nota pembelian emas, ” terangnya.

Perwira berpangkat melati satu tersebut menjelaskan kasus yang paling banyak diungkap berada di Kecamatan Pujut Wilayah Hukum Polsek Kawasan Mandalika dengan 4 kasus.

“Sedangkan untuk para pelaku kebanyakan dari wilayah Pujut ada juga dari wilayah Praya Timur, Janapria, Jonggat dan juga ada dari wilayah Mataram, ungkapnya.

Baca Juga :  Wakapolres Sumbawa Barat Berikan Arahan Para Tahanan

Para pelaku kasus curanmor dan curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Nasrullah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat lombok tengah pada khusunya guna mencegah terjadinya aksi tindak kejahatan seperti curanmor, curat dan Curas jadilah polisi bagi diri sendiri, artinya masyarakat harus bisa mengamankan barang-barang berharga dengan cara, mengunci gerbang, pintu, jendela di malam hari, bila meinggalkan rumah laporkan ke RT, kadus/kaling dan bhabinkamtibmas untuk mempermudah pengamanan dan patroli, simpanlah kendaraan ditempat yang aman dan mudah diawasi, gunakan kunci ganda guna mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana dengan memasang CCTV.

Baca Juga :  Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika.

” Kamtibmas adalah milik bersama oleh sebab itu kami mengajak semua lapisan masyarakat mari kita sama-sama bekerja sama menjaga kamtibmas mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar, artinya apa kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat dalam memelihara dan menjaga keamanaan dan ketertiban di tengah – tengah masyarakat,” pungkasnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Reskrim Polresta Mataram Tangani Kasus Penganiayaan di LP, Satu Orang Ditetapkan Tersangka dan Diamankan

Hukrim

Polsek Praya Tangkap Pencuri Di Rumah Dinas Kasi Datun Kejari Lombok Tengah

Hukrim

Terekam CCTV, Terduga Pelaku Pencuri Biji Mente Ditangkap Tiem Puma Polres Lombok Utara

Hukrim

Anti-Drone Action, Polri Pastikan MotoGP Mandalika Aman dari Ancaman Udara

Hukrim

Apel Pagi, Kapolda NTB Kembali Tekankan Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Hukrim

Kapolsek Maluk Dan Bhabinkamtibmas Maluk Gelar Sosialisasi TPPO Ke Pemdes

Hukrim

Dua Pelaku Pengedar 139,67 Gram Sabu di Amankan Mapolres Lombok Tengah.

Hukrim

Sebagai Bentuk Kepedulian Polsek Tanjung Berikan Sarana Kontak Bagi Warga di Wilayah Hukumnya.