Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata.

Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki disalah satu kebun milik warga di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan pihaknya mengamankan terduga pelaku saudari EA di Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban.

Baca Juga :  Bongkar Laci Kios Bawa Kabur Dompet, Remaja di Unter Katimis Diamankan Polsek Sumbawa

Ia mengungkapkan bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R, dan selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.

“Hasil keterangan dari terduga pelaku ia melahirkan bayi tersebut seorang diri dikebun, saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, terduga pelaku sempat panik saat bayi tersebut menangis kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena,” terangnya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda NTB Sikat Bandar Besar Utama Karang Bagu Mataram.

“Dari hasil outopsi yang kami lakukan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak.

Baca Juga :  Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua,” pungkasnya.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mayat Pria Ditemukan di Perkebunan, Polsek Pemenang Selidiki Dugaan Bunuh Diri

Demo

Panitia Pilkades di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

Hukrim

Polres Loteng Evakuasi terduga Pelaku Curas Dari Amukan Massa.

Hukrim

Kapolres Loteng Pimpin Upacara Tradisi Pembaretan Bintara Remaja.

Hukrim

Satgas Saber Pangan Polda NTB Kawal Distribusi 1,18 Ton Cabai Rawit dari Sulsel, Jaga Harga Tetap Stabil

Hukrim

Curi HP Saat Korban Tidur, Polsek Utan Amankan Terduga Pelaku

Hukrim

Guna Antisipasi Tindak Pidana 3C, Kapolsek Kawasan Laut Tano Gelar KRYD

Hukrim

Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 2 Terduga Pelaku Penyalagunaan Narkotika Di Lopok