Polres Loteng Amankan Dua Tersangka TPPO Dengan Modus Bekerja di Luar Negeri. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Polres Loteng Amankan Dua Tersangka TPPO Dengan Modus Bekerja di Luar Negeri.

Polres Loteng Amankan Dua Tersangka TPPO Dengan Modus Bekerja di Luar Negeri.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang tersangka TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri.

“Kedua pelaku yang kita amankan inisial AR (laki-laki/54 th) dan BN (perempuan/49 th),” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK,. SIK., MH, saat di konfirmasi, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan Seorang Ayah, Diduga Setubuhi Anak Kandungnya di Batukliang.

Luk Luk mengungkapkan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO seusai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sebelumnya pada hari senin, (18/11) kedua tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan mapolres,” terangnya.

Menurut Luk Luk para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.

Baca Juga :  Patroli Rutin Polres Loteng Cegah kriminalitas Selama Ramadhan Dan Menjelang Lebaran.

Luk Luk menerangkan sebelumnya pada tanggal 5 November 2024 salah satu warga atas nama saudari Sukiah Jaye melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.

Ia melaporkan kasus tersebut setelah dijanjikan oleh para tersangka untuk bekerja diluar negeri, tepatnya di negara singapura sebagai asisten rumah tangga (ART).

Baca Juga :  Cegah Lakalantas dan Balap Liar, Sat Lantas Polres Lombok Utara Tingkatkan Patroli Malam Hari

“Korban memberikan uang kepada para tersangka sebanyak Rp. 7.000.000 yang akan digunakan sebagai biaya administrasi mulai dari biaya pasport hingga biaya tiket penerbangan menuju singapura,”terangnya.

Menurut Luk Luk korban sebelumnya sempat ditempatkan disalah satu penampungan diluar negeri untuk dilakukan tes kesehatan kemudian korban dinyatakan tidak lolos sehingga korban langsung dipulangkan.

“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah,” pungkasnya.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Lombok Tengah Petakan Potensi Kebocoran PAD Sektor Parkir, Dorong Perbaikan Sistem dan Penguatan Pengawasan

Hukrim

Polsek Praya Timur Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

Hukrim

Sejumlah Kasus Yang Ditangani Polda NTB Tahun 2023 Trans Meningkat

Hukrim

Cegah TPPO, Polsek Brang Rea Berikan Sosialisasi Di Desa Rarak Ronges

Hukrim

Polres Loteng Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap 2 Orang Anak Di Bawah Umur.

Hukrim

Ditresnarkoba Polda NTB Sikat Bandar Besar Utama Karang Bagu Mataram.

Hukrim

Polres Loteng Tingkatkan Patroli Di Area Bizam Antisipasi Calo Dan Copet Jelang Libur Lebaran.

Hukrim

Meskipun Penonton Pecah Rekor, Jalanan Mandalika Lancar Terkendali Berkat Tangan Dingin Polisi