Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri - Mandalikatoday




Home / Opini

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:21 WIB

Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

Mandalikatoday-mataram,(NTB) – Langkah tegas Polda NTB dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, KOMPOL Y dan IPDA AC, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kehormatan kepolisian.

Baca Juga :  Hidup bagaikan roda yang tiada Henti berputar

“Ini langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Polda NTB tidak bermain-main dalam menegakkan disiplin dan etika di internal kepolisian. Sanksi terhadap pelanggaran etika, apalagi yang menyangkut perilaku tercela, harus ditindak secara transparan dan adil,” ujar Prof. Galang saat dimintai tanggapan, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, penerapan aturan seperti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menunjukkan keberpihakan institusi pada prinsip negara hukum. Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan antara proses etik dan pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pesan Mendalam Dr. Dewa Wijaya: Mengapa Kita Tak Boleh Berekspektasi Terlalu Tinggi pada Siapapun.

“Ketika Polda NTB melanjutkan penyidikan pidana walaupun sanksi etik sudah dijatuhkan, itu adalah bukti bahwa prinsip keadilan dan akuntabilitas tetap dijaga. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam konteks reformasi Polri menuju profesionalisme yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Prof. Galang menilai, tindakan Polda NTB ini sejalan dengan semangat Polri PRESISI yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap langkah seperti ini dapat menjadi preseden baik bagi jajaran kepolisian di daerah lain.

Baca Juga :  Sahnya Penetapan Tersangka Tanpa Periksa Calon Tersangka: Telaah Kritis UU No. 20 Tahun 2025

“Penegakan etik yang tegas bukan hanya berdampak ke dalam, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Polri bersungguh-sungguh ingin memperbaiki citra dan kualitas layanannya,” tutupnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Praktisi Soroti Diamnya Buku Tanah: Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Spekulasi

Opini

ARB Berikan Dukungan Penuh Atas Apresiasi Langkah Ketegasan Kajari Lombok Tengah Miskinkan Koruptor.

Opini

.SQ di BAP Terkait Laporan Oknum Penyidik Loteng Ke Propam Polda NTB.

Opini

Oknum Penyidik Polres Loteng Hentikan Penyidikan Stempel Palsu di Laporkan Ke Propam Polda NTB Oleh Kuasa Hukum MSQ.

Opini

Ketua Formen Loteng Sesali Respon Kapolres Soal Pemberitaan Kasus Mandes Bilabante.

Opini

Pesan Mendalam Dr. Dewa Wijaya: Mengapa Kita Tak Boleh Berekspektasi Terlalu Tinggi pada Siapapun.

Opini

DPRD Hilang Taring , Sewa Mobil Rp14 Miliar, Proyek Mangkrak, PLH Sekda Rangkap Jabatan Garda Satu: Ada Apa dengan Tata Kelola Pemprov NTB.

Headline

Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Sasaka Nusantara Mendesak Kejati NTB Untuk Segera Tindaklanjuti